Morut Hari Ini

Ditutup Bupati karena Langgar Perizinan, PT SPP di Morowali Utara Gerakkan Petani

Sejak ditutup 5 April 2024, kawasan pabrik sawit itu kini dijaga ketat personel TNI AD bersama Satpol PP.

Editor: mahyuddin
Handover
PT Sawit Permai Pratama (SPP) di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menggerakkan petani agar pabriknya beroperasi kembali. Petani menancap baliho dan spanduk di kawasan pabrik agar PT SPP kembali beroperasi 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - PT Sawit Permai Pratama (SPP) di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menggerakkan petani agar pabriknya beroperasi kembali.

Petani menancap baliho dan spanduk di kawasan pabrik agar PT SPP kembali beroperasi

PT SPP diketahui tidak memiliki kebun sawit tetapi membuka pabrik di Morowali Utara dan Buol.

Di Buol kebun sawit dan pabrik dibangun oleh PT Hardaya Inti Plantetion.

Sedangkan di Morawali dibangun PT Kurnia Luwuk Sejati.

PT SPP sesuai surat Morowali Utara tidak boleh beroperasi karena tidak memiliki lahan kebun.

Perusahaan tersebut tidak terintegrasi dengan plasma dan inti.

Baca juga: Petani Pemilih Lahan Plasma di Buol Paska Hentikan Operasional Kebun Sawit PT HIP, Ini Penyebabnya

Berdasarkan foto diperoleh TribunPalu.com, Senin (13/5/2024), baliho penolakan itu mencantumkan nama petani sawit Bungku Utara, Toili, Tana Nagaya, Tambale, Tanasumpu dan Desa Momo.

Sejak ditutup 5 April 2024, kawasan pabrik sawit itu kini dijaga ketat personel TNI AD bersama Satpol PP.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara menutup PT SPP melalui surat bupati nomor: 520/0097/DPPD/IV/2024 tentang Penghentian Kegiatan Usaha PT Sawit Permai Pratama.

Penutupan pabrik PT SPP karena beroperasi tanpa memiliki dokumen perizinan sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT Sawit Permai Pratama hanya memiliki dokumen perizinan berupa NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tengah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PT SPP tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan yang mengharuskan memiliki NIB dan Izin KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit).

Artinya, PT SPP tidak memiliki kebun selama beroperasi.

Bahan baku diambil dari kelompok petani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved