Pilkada Poso 2024

Tak Ada Pendaftar, Pilkada Poso 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Pasalnya, hingga hari terakhir pendaftaran, tak ada satupun calon perseorangan yang menyerahkan berkas ke KPU Poso.

Editor: mahyuddin
Handover
Penyerahan berita acara berkas pendaftaran perseorangan KPU ke Bawaslu Poso. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Poso 2024 dipastikan tanpa calon perseorangan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Poso 2024 dipastikan tanpa calon perseorangan.

Pasalnya, hingga hari terakhir pendaftaran, tak ada satupun calon perseorangan yang menyerahkan berkas ke KPU Poso.

"Dari 13 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso merupakan daerah yang sampai dengan hari ini tidak  ada calon perseorangan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Roni Mathindas, Minggu (12/5/2024) malam.

KPU Poso telah melakukan serangkaian sosialisasi ihwal pendaftaran bakal calon perseorangan di beberapa kecamatan.

"Maksud dari sosialisasi ini agar informasi tentang syarat dukungan calon perserorangan betul-betul terinformasikan ke publik," ucap Roni Mathindas.

Baca juga: Gagal Maju Pilkada Sigi 2024, Balon Perseorangan Imran Latjedi Sorot Sosialisasi KPU

Sehingga para pendaftar, sambung Roni, tidak kesulitan mengumpulkan berkas pendaftaran calon perseorangan.

Meski begitu, hingga detik-detik terakhir waktu pendaftaran sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tak ada satupun pasangan calon yang mendaftar.

"Sesuai dengan ketentuan, pendaftaran dibuka mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, tepatnya jatuh sampai hari ini (Minggu, 12 Mei 2024) sampai pukul 23.59 Wita," ucap Roni Mathindas.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved