Donggala Hari Ini

VIDEO: Detik-detik Penahanan Direktur PDAM Donggala dan Petinggi CV Uqriel Membangun

Kejari Donggala juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,3 miliar itu.

Editor: mahyuddin

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Penjabat Sementara Direktur PDAM Donggala berinisial I jadi tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya I, Kejari Donggala juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,3 miliar itu.

Ketiga tersangka lainnya adalah Direktur CV Uqriel Membangun Dadang Bahmid alias Uki dan dua staf PDAM Donggala Patrick dan Misfar Larengi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala Ikram Achmad dalam rilis tersangka menyebutkan, keempat tersangka ditahan sejak Selasa malam.

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor: Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022 dan dua alat bukti yang cukup.

"Penahanan ini berlaku sejak 21 Mei hingga 10 Juni 2024 berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan," ujar Ikram Achmad, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Koalisi Petisi Palu-Donggala Aksi Bagi-bagi Masker di Kelurahan Buluri

Dia menjelaskan, kasus tersebut mencuat 3 Maret 2017.

Dana sebesar Rp1,5 miliar masuk ke rekening PDAM Uwe Lino Donggala untuk pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi water treatment dan ultrafiltration system.

Setelah melalui proses lelang kontrak pekerjaan senilai Rp 1,4 miliar lebih diberikan kepada CV Uqriel Membangun dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 15 September hingga 13 Desember 2017.

"Namun hingga saat ini peralatan dan ruang produksi yang dijanjikan belum dapat difungsikan," ucap Ikram.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved