Sulteng Hari Ini

Wakajati Sulteng Dijabat Yudi Triadi, Pipuk Firman Priyadi Bergeser ke Sumatera Selatan

Dalam surat keputusan itu, Jaksa Agung menunjuk Yudi Triadi sebagai Wakajati Sulteng.

|
Editor: mahyuddin
Handover
Yudi Triadi sebagai Wakajati Sulteng. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Jaksa Agung ST Burhanuddin menggeser sejumlah pejabat eselon II dan eselon III.

Pergeseran itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Agus Salim Selesaikan Tugas di Kejati Sulteng, Digantikan Bambang Hariyanto

Dalam surat keputusan itu, Jaksa Agung menunjuk Yudi Triadi sebagai Wakajati Sulteng.

Yudi Triadi menggantikan Pipuk Firman Priyadi.

Sementara Pipuk Firman Priyadi menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved