Sulteng Hari Ini
Wakajati Sulteng Dijabat Yudi Triadi, Pipuk Firman Priyadi Bergeser ke Sumatera Selatan
Dalam surat keputusan itu, Jaksa Agung menunjuk Yudi Triadi sebagai Wakajati Sulteng.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Jaksa Agung ST Burhanuddin menggeser sejumlah pejabat eselon II dan eselon III.
Pergeseran itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Agus Salim Selesaikan Tugas di Kejati Sulteng, Digantikan Bambang Hariyanto
Dalam surat keputusan itu, Jaksa Agung menunjuk Yudi Triadi sebagai Wakajati Sulteng.
Yudi Triadi menggantikan Pipuk Firman Priyadi.
Sementara Pipuk Firman Priyadi menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(*)
Gubernur Sulteng Dukung Program “Satu Harga” Sekda Parigi Moutong |
![]() |
---|
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Siapkan MoU Strategis Bersama BPKP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Tak Punya Kantor Permanen, DLH Sulteng Miliki Pejabat Teras Paling Banyak di Pemprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.