Palu Hari Ini

9 Juru Parkir Liar di Kota Palu Terjaring Razia Tim Satgas, Terancam Kurungan Penjara

Sebanyak sembilan Juru Parkir Liar terjaring pada beberapa lokasi di wilayah Kota Palu.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Parkir, menetibkanJuru Parkir Liar di Kota Palu, Kamis (13/6/2024).

Sebanyak sembilan Juru Parkir Liar terjaring pada beberapa lokasi di wilayah Kota Palu.

Kesembilan Juru Parkir Liar itu terjaring razian Satgas di lokasi berbeda.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto menyampaikan, sembilan Juru Parkir Liar terjaring razia Satgas Parkir.

Juru Parkir Liar itu kemudian digelandang ke markas Satpol PP untuk diperiksa.

"Mereka telah selesai diperiksa oleh PPNS dan berkasnya siap kami limpahkan ke PN Palu," ucap Trisno Yunianto.

Baca juga: Siap-siap, Dishub Kota Palu Terapkan Sanksi Juru Parkir Liar September 2023

Rencananya dalam waktu dekat, Pemkot Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengajukan berkas hasil pemeriksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Trisno Tunianto mengatakan, Juru Parkir Liar itu terancam dua sanksi, sesuai Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua sanksi itu adalah kurungan maksimal 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp 2,5 juta.

Menurutnya, penertiban Juru Parkir Liar  akan terus dilakukan Pemkot Palu untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved