Pilkada Poso 2024

PAN Paketkan Darmin Sigilipu dan Samsinar Z Moga di Pilkada Poso 2024

Mantan Bupati Poso periode 2016-2021 Darmin Agustinus Sigilipu terus menjalankan manuver politiknya guna memperoleh tiket menuju Pemilihan Kepala Daer

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Mantan Bupati Poso periode 2016-2021 Darmin Agustinus Sigilipu menerima rekomendasi dari PAN. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Mantan Bupati Poso periode 2016-2021 Darmin Agustinus Sigilipu terus menjalankan manuver politiknya guna memperoleh tiket menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bumi Sintuwu Maroso.

Beberapa waktu lalu, dirinya telah mengantongi surat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Rekomendasi bernomor 922 yang dikeluarkan oleh DPP PAN ini memaketkan Darmin Agustinus Sigilipu dengan Samsinar Z Moga dalam perebutan kursi orang nomor satu dan dua di jajaran Pemkab Poso.

Isi rekomendasi itu menugaskan bakal calon mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.

Baca juga: Pilkada 2024 Masuk Tahapan Coklit, Bawaslu Poso Imbau Panwascam Jaga Hubungan Baik dengan PPK

Juga melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada tahun 2024.

Sesuai hasil Pileg, PAN sendiri telah mengantongi 2 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso.

Diektahui, Pilkada Poso 2024 diikuti incumbent bupati, yaitu Verna GM Inkiriwang juga Wakil Bupati Poso M Yasin Mangun, Senator Sulteng Lukky Semen, Jani Wolter Victor Mamuaja, Yosep Sefri Mosoe, pasangan Bertho Orbain Sowolino dan Ilhan Lasahido serta Edward Tamboto.

Terpisah, Ketua DPD PAN Poso, Suprapto Dg Situru mengatakan surat rekomendasi itu merupakan surat rekomendasi yang meminta bakal calon membangun koalisi.

Belum menjadi keputusan final sosok yang akan mereka usung untuk maju dalam kompetisi Pilkada Poso 2024.

"Berapapun rekomendasi yang dikeluarkan, sejatinya nanti hanya ada satu nama calon yang akan diusung oleh DPP PAN melalui surat keputusan," sebut Suprapto kepada TribunPalu.com. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved