DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Bahas 4 Raperda Tahun 2024, Termasuk Tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pa

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin (24/6/2024).  

Laporan Wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin (24/6/2024). 

Rapat Paripurna Masa Persidangan ke lll Tahun Kelima itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Pantauan TribunPalu.com, agenda paripurna itu dipimipin oleh Wakil Ketua l DPRD Sulteng Arus Abdul Karim didampingi Waket ll Zalzulmida Djanggola dan di ikuti oleh 29 anggota dewan secara hybrid via tatap muka dan zoom meeting.

Selain itu hadir pula Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Sekertaris Provinsi Sulteng Novalina yang bakal membacakan pendapat akhir Kepala Daerah.

Baca juga: Ketua DPRD Sulteng Hadiri Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara Ke-78

Diketahui sebagai tindak lanjut atas pengajuan Raperda, sebelumnya DPRD telah membentuk Pansus guna melakukan pembahasan internal maupun dengan instansi terkait, serta konsultasi kepada Kementerian dan Lembaga yang membidangi. 

Sementara itu, mengawali Rapat Paripurna tersebut, pimpinan paripurna Arus Abdul Karim memberikan kesempatan kepada empat perwakilan Pansus untuk melaporkan hasil kerja nya dalam merumuskan Raperda yang akan ditetapkan. 

Adapun empat raperda yang akan dibahas oleh perwakilan 4 Pansus dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna tersebut ialah:

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Keempat, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved