DPRD Sulteng
DPRD Sulteng Bahas 4 Raperda Tahun 2024, Termasuk Tentang Penyelenggaraan Kesehatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pa
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin (24/6/2024).
Rapat Paripurna Masa Persidangan ke lll Tahun Kelima itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pantauan TribunPalu.com, agenda paripurna itu dipimipin oleh Wakil Ketua l DPRD Sulteng Arus Abdul Karim didampingi Waket ll Zalzulmida Djanggola dan di ikuti oleh 29 anggota dewan secara hybrid via tatap muka dan zoom meeting.
Selain itu hadir pula Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Sekertaris Provinsi Sulteng Novalina yang bakal membacakan pendapat akhir Kepala Daerah.
Baca juga: Ketua DPRD Sulteng Hadiri Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara Ke-78
Diketahui sebagai tindak lanjut atas pengajuan Raperda, sebelumnya DPRD telah membentuk Pansus guna melakukan pembahasan internal maupun dengan instansi terkait, serta konsultasi kepada Kementerian dan Lembaga yang membidangi.
Sementara itu, mengawali Rapat Paripurna tersebut, pimpinan paripurna Arus Abdul Karim memberikan kesempatan kepada empat perwakilan Pansus untuk melaporkan hasil kerja nya dalam merumuskan Raperda yang akan ditetapkan.
Adapun empat raperda yang akan dibahas oleh perwakilan 4 Pansus dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna tersebut ialah:
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Keempat, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.
(*)
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Syarifudin Hafid Pimpin Rapat Banmus, Bahas Agenda Fungsi Pengawasan dan Reses |
![]() |
---|
Legislator PDIP Sulteng Alfiani Sallata Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas PT IRNC di Morowali |
![]() |
---|
Wakil Ketua II DPRD Sulteng Dukung Penuh 3 Program Utama Pemprov dalam Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Tinjau Kawasan PT SEI, Komisi III DPRD Sulteng Desak Penghentian Penimbunan Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.