Hadapi Praperadilan! Keluarga Yakin Pegi Tak Bersalah, Alat Bukti Polda Jabar Disebut Lemah
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar hari ini.
TRIBUNPALU.COM - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar hari ini, Senin (23/6/2024).
Sidang praperadilan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Jawa Barat (Jabar).
"Tanggal Sidang: Senin, 24 Juni 2024. Jam: 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Keluarga menyakini, Pegi Setiawan alias Perong bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita ( Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016 silam.
Adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana, meyakini, sidang pra peradilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami optimis bisa menang dalam sidang praperadilan itu, karena Pegi memang tidak melakukan itu (pembunuhan). Pegi tidak terlibat,’’ ucapnya, akhir pekan lalu.
Sementara itu, ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini juga meyakini anaknya tak bersalah.
Kartini berharap agar dalam sidang praperadilan nanti, Pegi Setiawan dapat segera dibebaskan.
"Kami berharap semoga hasil sidang praperadilan ini membawa kebaikan dan keadilan bagi Pegi Setiawan," katanya.
Sedangkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.
Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.
"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
| Tangis Haru Ibu Vina, Tetangga Setia Melda Safitri yang Viral Dihadiahi Umrah Dari Shella Saukia |
|
|---|
| Ironi Anak Eks Wali Kota Cirebon Kepergok Curi Sepatu di Masjid, Ayah Terjerat Korupsi Rp 26 M |
|
|---|
| Lisa Mariana Ngaku Tak Keberatan Jika Ridwan Kamil Minta Damai, Sang Model Ungkap Syaratnya |
|
|---|
| Tim Inspektur Tambang ESDM Identifikasi Penyebab Utama Longsor Tambang di Cirebon |
|
|---|
| Anjing Pelacak Temukan 2 Korban Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-sosok-yang-diduga-menjadi-otak-pembunuhan-Vina-di-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.