Palu Hari Ini

Pelaku Usaha Teken Kesepakatan Pemeliharaan Lingkungan Kawasan Pertambangan Galian C di Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama para Pelaku Usaha Tambang Galian C dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah, menand

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama para Pelaku Usaha Tambang Galian C dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah, menandatangani Berita Acara Hasil Kesepakatan, Kamis, (4/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama para Pelaku Usaha Tambang Galian C dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah, menandatangani Berita Acara Hasil Kesepakatan, Kamis, (4/7/2024).

Penandatanganan itu berlangsung di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Adapun hasil kesepakatan tersebut terkait dengan pemeliharaan jalan, pemeliharaan lingkungan dan tanggung jawab sosial pelaku usaha tambang galian C di wilayah Kota Palu dengan sejumlah komitmen yang tertuang.

Antara lain, setiap pelaku usaha tambang wajib memiliki izin Dispensasi Pemakaian Jalan yang memerlukan perlakuan khusus dari BPJN XIV dengan melengkapi persyaratan administrasi berupa Jaminan Pemeliharaan Jalan.

Baca juga: Jadwal KM Lambelu Juli 2024:Tujuan Balikpapan Berlayar Sabtu Sore dari Palu,Cek tiket di Pelni.co.id

Kemudian, setiap pelaku usaha tambang wajib melaksanakan peningkatan jalan nasional yang menjadi perlintasan (Baik crossing maupun hauling) dengan konstruksi rigid beton, termasuk 100 meter dari area tambang ke badan jalan dan 100 meter dari badan jalan ke arah dermaga jetty.

Selanjutnya, setiap pelaku usaha tambang harus menjaga kualitas udara di area tambang dan daerah sekitarnya dengan beberapa hal.

Yakni pemasangan sprinkle air pada mesin crusher untuk mengantisipasi penyebaran debu. 

Penyiraman pada area tambang dan area jety (minimal 2 kali sehari sesuai dengan arahan dokumen lingkungan).

Dan penanaman pohon (penghijauan) pada area tambang dan daerah aliran sungai sesuai dengan kriteria jenis pohon yang ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu

Kemudian, setiap pelaku usaha tambang wajib melaksanakan penanganan material yang terbawa hingga ke luar area tambang akibat air limpasan hujan, erosi ataupun kejadian lainnya. 

Setiap pelaku usaha tambang wajib menyampaikan Laporan RKL-RPL (termasuk laporan pengendalian pencemaran udara, air, dan limbah B3) dan laporan pengelolaan lingkungan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu

Setiap kendaraan pengangkut hasil tambang dan kendaraan operasional tambang yang akan melintasi jalan nasional, harus dibersihkan dari material tambang.

Setiap pelaku usaha tambang wajib bergabung ke dalam Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Palu dan aktif melaksanakan atau terlibat pada kegiatan Forum TJSL Kota Palu

Pelaksanaan poin-poin di atas oleh pelaku usaha tambang, diberikan waktu selama tiga bulan sejak Berita Acara Hasil Kesepakatan ini ditandatangani. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved