OPTIMIS! Kubu Pegi Setiawan Yakin Polda Jabar Kalah di Sidang Praperadilan: Penyidik Tak Pakai SOP

Menjelang putusan, Tim Hukum Pegi Setiawan yakin bakal memenangkan sidang praperadilan.

Tangkap layar Kompas TV
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNPALU.COM - Menjelang putusan, Tim Hukum Pegi Setiawan yakin bakal memenangkan sidang praperadilan.

Diketahui sidang praperadilan Pegi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon memasuki babak putusan, Senin (8/7/2024).

Pengadilan Negeri Bandung mengaku siap menggelar sidang putusan praperadilan Pegi Vs Polda Jabar.

Tim Hukum Pegi memiliki argumen bahwa Polda Jabar telah melakukan kesalahan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky. 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Imanullah menjelaskan bahwa Polda Jabar telah melakukan kesalahan yang fatal dalam mengusut kasus 2016 silam ini.

Menurutnya, penyidik bertindak tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.

"Sangat fatal ini, prosedur yang tidak dilakukan oleh penyidik," ujar Imanullah di Cirebon, Minggu (7/7/2024).

"Kesalahan besar itu salah satunya penyidik tidak menggunakan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam mencari kebenaran dalam kasus ini, tidak menggunakan Pasal 184 KUHAP yang mana SOP seperti saat memanggil tersangka, penahanan, penangkapan dan penyitaan banyak sekali yang dilanggar," jelasnya.

Imanullah meyakini bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus ini.

Menurutnya, kepolisian salah membidik tersangka.

"Bahwa yang ditangkap penyidik ini adalah Pegi Setiawan bukan Pegi Perong, bukan Pegi yang dimaksud penyidik. Klien kami adalah Pegi Setiawan yang tidak memiliki masalah hukum apapun," tuturnya.

Imanullah pun berharap penyidik bisa bekerja secara lebih profesional dalam mengusut perkara ini.

Terkait sidang putusan praperadilan yang akan digelar esok Senin (8/7/2024), Imanullah pun meyakini bahwa pihaknya akan menang dan status tersangka pada Pegi bisa gugur.

"Dalam kesimpulan kami membuat 11 poin analisa hukum yang InsyaAllah menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara besok," ucapnya.

Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman telah berjanji bakal memberikan putusan yang terbaik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved