Berita Viral

5 Fakta Sindikat Penjual Bayi ke Singapura, Dipesan Sejak Dalam Kandungan, Dijual Seharga Rp16 Juta

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan total ada 24 bayi yang diperdagangkan oleh 12 tersangka yang kini telah diringkus.

Editor: Lisna Ali
handover
Sebanyak 12 pelaku penjualan bayi berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Senin (14/7/2025). Berikut 5 Fakta kasus Sindikat Penjual Bayi tujuan Singapura tersebut. 

TRIBUNPALU.COM - Sindikat Penjual Bayi tujuan Singapura diungkap Polda Jawa Barat.

Dalam kasus ini Polda Jabar mengamankan 12 tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam skandal itu.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan total ada 24 bayi yang diperdagangkan oleh 12 tersangka yang kini telah diringkus.

Ia menuturkan bayi-bayi tersebut mayoritas berasal dari daerah Jawa Barat.

"Ya hasil pengembangan dari keterangan tersangka yang ada di Jabar sudah 24 bayi yang kami kembangkan."

Dari hasil pengembangan, bayi-bayi yang hendak dijual ini rata-rata usia tiga sampai empat bulan.

Harga satu bayinya di kisaran Rp 11 juta sampai Rp 16 juta

Keterangan tersangka, kata Surawan, di sana bayi-bayi itu bakal diadopsi di Singapura dan keterangan itu masih didalami penyidik.

Berikut TribunPalu.com merangkum lima fakta terkait kasus Sindikat Penjual Bayi:

  1. Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Polda Jabar berhasil mengamankan 12 tersangka dalam kasus Sindikat Penjual Bayi tujuan Singapura.

12 tersangka yang seluruhnya perempuan tersebut, bayi-bayi itu hendak dijual ke Singapura.

"Ya malam ini, kami berhasil amankan jaringan human trafficking (perdagangan orang)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Senin (14/7/2025) di Mapolda Jabar.

Dari 12 tersangka itu punya peran masing-masing, mulai dari perekrut hingga perawat bayi.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka terhadap praktik penjualan bayi tersebut.

"(Peran) ada yang sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi, maupun transaksinya, hingga sebelum bayi itu lahir atau ketika masih dalam kandungan dan ada penampungannya, serta pembuat surat-surat atau dokumen juga pengirimnya," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved