Kasus Korupsi Kementan
Sidang Vonis Eks Mentan SYL Berakhir Ricuh, Pagar Pembatas Roboh hingga Kamera Wartawan Rusak
Sidang vonis terhadap terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), berakhir ricuh.
TRIBUNPALU.COM - Sidang vonis terhadap terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), berakhir ricuh.
Bahkan pagar pembatas ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) roboh.
Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Kericuhan bermula ketika awak media yang hendak mengabadikan momen SYL ke luar sidang terhalau oleh penjagaan ketat yang dilakukan aparat kepolisian.
Akibatnya pagar pembatas yang berada di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pun sampai rusak karena adanya desak-desakan antara petugas dan awak media.
Terlihat pagar pembatas yang sebelumnya berukuran panjang sampai terbelah menjadi beberapa bagian akibat kejadian tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) pro SYL berusaha mendorong polisi dan wartawan saat hendak ke luar ruang sidang.
Bahkan sempat terjadi adu jotos hingga adu fisik, hingga mengakibatkan peralatan wartawan rusak.
"Ada ormas-ormas pro SYL. Pokoknya mereka sepakat, kalau SYL ke luar akan tertibkan, mereka akan buka jalan. Tapi nyatanya pas mereka keluar, mereka berdesakan," ucap Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, usai persidangan, Kamis (11/7/2024).
Vimala mengatakan, dia sempat mengejar ormas pro SYL tersebut dikarenakan kameranya rusak karena insiden dorong-mendorong yang berlangsung.
"Karena gue panas, alat gua rusak, ya panaslah maksudnya emosi. Terus gue teriak lagi 'koruptor' gitu," ujar Vimala.
"Mereka enggak sukalah kayaknya. Yaudah gue dikejar sampai sana. Gue dikejar," tambahnya.
Ia mengungkapkan, bukan hanya kamera Kompas TV saja yang rusak.
Terdapat kamera CNN Indonesia TV dan tvOne serta tripod MNC Tv yang rusak imbas kericuhan tersebut.
Divonis 10 Tahun
Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun vonis itu dibacakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Dalam perkara ini hakim menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Pontoh dalam amar putusannya.
Selain pidana badan, politisi NasDem itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta dan atas perkara yang ia lakukan tersebut.
"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.
Tak hanya itu hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 Miliar ditambah 30 Ribu US Dollar.
"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucapnya.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,"sambung Hakim. (*)
SYL Minta Maaf pada Surya Paloh Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Manusia Tentu Ada Keliru |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka: Itu Gampang Kok |
![]() |
---|
MESKI Firli Bahuri Tak Hadir, Dewas KPK Pastikan Bakal Tetap Bacakan Putusan Sanksi Etik |
![]() |
---|
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Ngaku Sibuk Kerja |
![]() |
---|
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.