Kasus Korupsi Kementan

SYL Minta Maaf pada Surya Paloh Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Manusia Tentu Ada Keliru

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024) untuk menjalani sidang putusan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. 

"Terdakwa, keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dari hasil perbuatan terdakwa," ucap hakim.

Adapun hal yang meringankan vonis SYL yakni karena sang mantan menteri sudah berusia lanjut kurang lebih 69 tahun.

Selain itu, SYL juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara.

Kontribusi positif tersebut berupa peran SYL dalam penanganan krisis pangan saat pendemi Covid-19.

Lalu, SYL dinilai banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas kinerjanya.

Ia juga dianggap bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.

Dalam kesempatan itu, hakim turut menyinggung aksi keluarga SYL mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar hakim.

Selain vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, SYL juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 Miliar ditambah 30 Ribu US Dollar.

"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucapnya.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung hakim. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved