DPRD Sulteng

Bapemperda DPRD Sulteng Bahas 6 Raperda, Salah Satunya Tentang Banguanan Ciri Khas Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (R

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menggelar rapat pembahasan Raperda pada Selasa (16/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Selasa (16/7/2024).

Rapat itu berlangsung di Ruang Baruga Kantor DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pantauan TribunPalu.com, agenda itu dipimpin langsung oleh ketua Bapemperda yakni Hasan Patongai didampingi Wakil Ketua Bapemperda Huisman Brant Toripalu.

Adapula anggota Bapemperda yakni Sonny Tandra dan I Nyoman Slamet serta Sekertaris Dewan DPRD Sulteng, Sitti Rachmi Amir Singi yang turut mendampingi.

Baca juga: Hari Kedua Razia Gabungan di Kota Palu, Bapenda-Samsat Jaring 64 Kendaraan Tunggak Pajak

Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Sulteng mendengarkan penjelasan dari masing-masing OPD terkait substansi dan urgensitas dari Ranperda tersebut. 

Selain itu, Bapemperda juga membuka ruang diskusi bagi para anggota DPRD untuk memberikan masukan dan saran terhadap Ranperda yang dibahas.

Wakil Ketua Bapemperda, Huisman Brant Toripalu mengatakan bahwa salah satu yang menarik ialah Ranperda terkait bangunan ciri khas daerah.

“Yang menarik juga ada Ranperda tentang arsitektur bangunan ciri khas daerah, kita berinisiatif membuat Ranperda ini agar bangunan yang dibuat pemerintah ini kedepannya bisa berciri khas rumah adat yang ada di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Selain Ranperda tentang arsitektur bangunan ciri khas daerah dalam rapat tersebut dibahas juga 6 Ranperda lainnya yakni :

Raperda tentang penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan atau Ormas  (Inisiatif komisi I).

Raperda tentang sistem pertanian organik (Inisatif Komisi II).

3 Raperda tentang perlindungan migran Indonesia (Inisiatif Komisi IV).

Raperda tentang pedoman penyusunan pokok pikiran DPRD.

Raperda tentang kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha kecil dan menengah.

6 Raperda tentang pendaftar wajib pajak cabang dan pendirian kantor cabang bagi pelaksana usaha yang berinvestasi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved