Sigi Hari Ini

Lahan Gudang Cat di Desa Lolu Sigi Dipatok Warga, Ahli Waris: Itu Punya Orang

Lahan dengan alas hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan pembayaran PBB itu dijual Abd Rahman bersaudara pada tahun 2012.

|
Editor: mahyuddin
ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
Abd Rahman (76) warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, naik pitam mengetahui tanah yang telah dijualnya ternyata dibanguni orang lain. Lahan seluas 6.398 meter persegi di Desa Lolu itu dijual kepada Joni seharga Rp 700 juta yang dibagikan kepada tujuh saudaranya yang masih hidup saat transaksi. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Abd Rahman (76) warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, naik pitam mengetahui tanah yang telah dijualnya ternyata dibanguni orang lain.

Lahan seluas 6.398 meter persegi di Desa Lolu itu dijual kepada Joni seharga Rp 700 juta yang dibagikan kepada tujuh saudaranya yang masih hidup saat transaksi.

Ketujuhnya adalah Alm Syakir, Alm Hugayyah, Alm Sabri, Alm Zubairiah, Alm Muhammad , Abd Rahman dan Afiah.

Lahan dengan alas hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan pembayaran PBB itu dijual Abd Rahman bersaudara pada tahun 2012.

Joni kemudian menaikkan status kepemilihan lahan dari SKPT menjadi Sertipikat Hak Milik di tahun 2013.

Nyatanya, lahan itu kini dikuasai perusahaan dengan bangunan gudang cat.

"Kami juga baru tahun tahun 2023. Setelah pemilik lahan mengabari perihal itu," kata Abd Rahman saat ditemui TribunPalu.com di sekitar lahannya, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Grobogan dan Semarang, Selamatkan Kerugian Negara Rp3,41 Triliun

Anak ketiga dari 15 bersaudara itu pun tak tinggal diam.

Dia bersama kerabatnya mendatangi lokasi dan memasang patok di lahan milik Joni itu.

Abd Rahman pun mengadukan perihal penyerobotan lahan itu ke Kepala Desa Lolu Kurniadin Latjedi.

"Sudah empat kali kami pasang pagar, spanduk, tapi selalu dicopot sama pihak perusahaan. Bahkan kami juga pernah cabut dia punya baliho di lokasi itu," jelas Abd Rahman.

Berdasarkan penelusurannya, lahan itu dijual oleh orang bernama Darwis.

Abd Rahman juga mendapat informasi bahwa lahan itu dijual Darwis dengan alas hak Sertipikat Tanah.

"Itu saya kami bingung. Karena Darwis juga pegang Sertipikat. Kami juga belum lihat dorang punya sertifikat itu, baru cerita saja," tuturnya.

Joni dan Abd Rahman pun telah mendantangi Badan Pertanahan Negara (BPN) Sigi guna mengecek titik Sertipikat Tanah yang dipegangnya.

Keduanya lebih kaget lagi karena berdasarkan data yang diterima dari BPN Sigi, lahan milik Joni bergeser di sebelah gudang perusahaan itu.

"BPN Sigi menyarankan pengembalian batas. Tapi sekarang kami terkendala lagi di kepala desa yang tidak mau menandatangani formulir permohonan pengembalian batas itu," jelas Abd Rahman.

Dia mendesak perusahaan menyerahkan kembali milik Joni sesuai SKPT.

"Kami tujuh bersaudara kemarin pakai dana itu untuk haji. Malu kami sama Pak Joni dengan adanya kondisi seperti ini," tutur Abd Rahman.

Pria 76 tahun meminta perusahaan segera mengembalihan lahan Joni.

Dia mengancam akan menyegel pintu gerbang gudang itu jika tidak mengindahkan permintaan keluarganya.

"Mati saya di tanah itu kalau tidak dikembalikan pak," tutur Abd Rahman.

Baca juga: Cikasda Gelontorkan Rp 1,9 Miliar untuk Renovasi dan Rehabilitasi Gedung DPRD Sulteng

Kepala Desa Lolu Kurniadin Latjedi menyebutkan, pihaknya bukan menolak menandatangani formulir dari BPN Sigi yang dibawa Abd Rahman dan Joni.

Hanya saja Kurniadi berhati-hati dalam perkara tanah.

"Sengketa tanah harus hati-hati pak. Masalah sensitif itu," ucapnya.

Dia juga menyinggung Joni dan Abd Rahman yang menyodorkan formulir dari BPN tanpa pengisian terlebih dahulu.

"Mereka survei sendiri lokasi tanpa melibatkan aparat desa. Kemudian minta saya tanda tangani selebaran dari BPN tanpa ada kejelasan siapa pemohon dan apa tujuannya. Itu sama saja bodong," jelas Kurniadin via telepon.

Dikonfirmasi terpisah,  Darwis menyebut lahan yang dibanguni gudang cat di Desa Lolu dibeli dari pemilik tanah.

"Saya beli tanah itu dari pemilik. Tanyakan ke BPN," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved