Pilkada Sulteng 2024

Soal Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye Politik, Ini Respon Bawaslu Sulteng

adan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengenai izin bagi A

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengenai izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpartisipasi dalam kampanye politik.

Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut kampanye karena memilki hak pilih sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Selasa (9/7/2024).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengungkapkan pihaknya sedang menunggu penafsiran secara jelas terkait pernyataan tersebut.

"Terkait dengan pernyataan pak Mendagri terkait dengan ASN boleh menghadiri kampanye kami Bawaslu patokannya adalah rujukan dengan peraturan perundang-undangan. Apa yang telah tertulis itu yang akan kami gunakan, kalau tidak tertulis seperti itu maka kami tidaklanjuti," ucapnya saat membawakan materi di Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertajuk “Peran Media dalam Pengawasan Partisipatif”," Jumat (19/7/2024) siang.

Baca juga: Aisyah Andini, Gadis Toaya Donggala Menangkan Undian Motor di Sangganipa Fest 2024

Karena berdasarkan ketentuan secara jelas menyatakan ASN tak boleh kampanye untuk pemilihan kepala daerah dan lainnya.

Nasrun menegaskan Bawaslu Sulteng tetap berpegang pada regulasi yang pada PP 94 Tahun 2021 serta keputusan bersama lima kementerian dan lembaga.

"Intinya kami Bawaslu Sulteng terus berjalan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*) 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved