Morowali Hari Ini

Dinas PMD Dorong Kades di Morowali Anggarkan Pemberantasan Narkotika Lewat Dana Desa

Keterlibatan pemerintah desa dalam memerangi Narkoba menjadi sebuah strategi yang tepat sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Syahril
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kabupaten Morowali mendorong setiap kepala desa di Bumi Tepe Asa Moroso menganggarkan pencegahan Narkotika lewat dana desa. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
 
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kabupaten Morowali Abdul Wahid Hasan mendorong setiap kepala desa di Bumi Tepe Asa Moroso menganggarkan pencegahan Narkotika lewat dana desa.

Ini merupakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dari level desa, mengingat tingkat penyalahgunaan Narkotika di Morowali cukup mengkhawatirkan, sudah masuk ke pelosok desa sehingga dibutuhkan gerakan masif setiap elemen masyarakat.

"Pemberantasan Narkoba itu bukan hanya tugas kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tetapi perlu melibatkan semua elemen masyarakat, itu yang penting," kata  Abdul Wahid Hasan.

Hal itu dia sampaikan dalam workshop Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di aula kantor Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (31/7/2024).

Baca juga:
Sekprov Novalina Paparkan Realisasi Pendapatan Sulteng 2.597 T Hingga Juni 2024 dalam Paripurna

Keterlibatan pemerintah desa dalam memerangi Narkoba menjadi sebuah strategi yang tepat sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Lebih khusus diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Lewat keterpaduan langkah dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan Narkoba dengan adanya alokasi anggaran program ketahanan keluarga dari dana desa melalui Desa Bersih Dari Narkoba (Bersinar).

Baca juga: Paripurna DPRD Sulteng, Evaluasi APBD Semester Pertama T.A. 2024

"Jadi pak Kades dan pak Sekdes, jangan ragu untuk menganggarkan di dalam APBDes tentang pemberantasan Narkoba, ini dilindungi oleh undang-undang," urai Abdul Wahid Hasan.

Bahkan sambung dia, skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 dari kurang lebih 7 poin, salah satu di antaranya untuk mendukung pemberantasan Narkoba. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved