Morowali Hari Ini

Marak Kasus Narkotika di Sekitar Kawasan Industri Ekstraktif, Polres Morowali Rutin Sosialisasi

Hadirnya kawasan industri ekstraktif di Kabupaten Morowali tidak hanya membawa dampak positif bagi masyarakat, namun juga menumbuh suburkan perbuatan

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polres Morowali menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
 
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Hadirnya kawasan industri ekstraktif di Kabupaten Morowali tidak hanya membawa dampak positif bagi masyarakat, namun juga menumbuh suburkan perbuatan melawan hukum, salah satunya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Terbukti, hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir berdasarkan data TribunPalu.com Polres Morowali telah mengungkap 6 tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di sekitar wilayah industri ekstraktif. 

Pertama, pada 3 Juli 2024, Polres Morowali menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi dengan barang bukti 1 sachet Narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram.

Sehari setelahnya, pada 4 Juli 2024 di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, polisi kembali menangkap pria inisial SS alias F (29) dengan barang bukti 2 sachet diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram.

Baca juga: Polres Morowali Ungkap 3 Kasus Narkotika, Barang Bukti Sabu 603,88 Gram

Seminggu setelah itu, pada 10 Juli 2024 Polres Morowali kembali menangkap pria inisial YT alias F di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan barang bukti 10 sachet diduga Narkotika jenis sabu seberat 555,6 gram.

Rabu, 17 Juli 2024 Polres Morowali menangkap seorang pria inisial ZK di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan barang bukti 5 sachet sabu seberat 36,4 gram.

Pada 18 Juli 2024 seorang pria inisial MB (28) ditangkap di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan barang bukti paket sabu disembunyikan dalam bungkus rokok.

Selanjutnya pada Selasa 23 Juli 2024, kembali serang pria inisial MAMR alias A (26) ditangkap aparat kepolisian di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali di dalam sebuah mobil bertonase berat saat hendak menyusupkan Narkotika ke areal perusahaan hilirisasi nikel dengan barang bukti 17 paket diduga sabu seberat 11,88 gram.

Menanggapi maraknya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di sekitar kawasan industri ekstraktif, Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman mengatakan pihaknya terus memasifkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika di Bumi Tepe Asa Moroso.

"Kami tak henti-hentinya memberikan sosialisasi, pemahaman kepada masyarakat baik itu dilakukan oleh Satres Narkoba sendiri dan juga Bhabinkamtibmas yang ada di Polres Morowali ini juga tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi," paparnya. (*)


 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved