DPRD Sulteng

Pansus II DPRD Sulteng Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

Dua pria terduga pelaku pencurian barang-barang bengkel di Kelurahan Hanga-hanga 1, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Pansus II DPRD Sulteng kembali melakukan rapat, untuk melaksanakan finalisasi Raperda Sulteng Tentang Penyelenggaraan Perhubungan memasuki tahap akhir. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pansus II DPRD Sulteng kembali melakukan rapat, untuk melaksanakan finalisasi Raperda Sulteng Tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Rapat Pansus II DPRD Sulteng ini memasuki tahap akhir.

Rapat itu berlangsung di Aula Baruga Kantor DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pansus II DPRD Sulteng dipimpin oleh Sekretaris Pansus HB Toripalu serta dihadiri sejumlah anggota Pansus Aminullah BK, Fadli Anang, Adi Pitoyo, Iskandar Darise,  dan Naser Jibran.

Baca juga:
Polisi Tangkap 2 Pencuri Alat Bengkel di Luwuk Banggai

Adapula Kadis Perhubungan (Kadishub) Sulteng  Suwarno, yang didampingi Kabid Lalulintas, I Made Sudita dan Kasubag Program dan Keuangan Irawan.

Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal masuk dalam pembahasan, antara lain soal definisi  angkutan, angkutan barang, angkutan barang umum, serta pasal 21 yang mengatur pasal 18 dan pasal 19 yakni tentang terminal barang dan pengelola pusat kegiatan perdagangan yang memiliki aktifitas bongkar muat.

Setelah mendengarkan berbagai masukan termasuk dari Kadishub Sulteng, dari tenaga ahli Bapemperda yakni Salam Lamangkau, serta beberapa orang anggota Pansus, rapat akhirnya menyepakati Raperda tersebut dan pembahasannya dinilai rampung.

Baca juga: Kota Palu Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Medali di Popda XXII Sulteng

Melalui Pansus II DPRD Sulteng ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menjadi acuan bagi para stakeholder, terutama masyarakat luas. 

''Yah kita berharap Raperda ini jika sudah disahkan, benar benar menjadi acuan dan brrmanfaat untuk masyarakat dan daerah ini,'' papar Naser Jibran

Sementara itu Kabag Persidangan dan Perundang Undangan Asmir J Hanggi, turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan, setelah Raperda ini disepakati, maka sekretariat DPRD Sulteng segera mengirimkan dokumen ke Biro Hukum untuk dilakukan fasilitasi ke Mendagri.

Baca juga:
Sigi Kini Miliki RSUD dan Dua Puskesmas Baru di Kulawi Raya

"Jadi Insya Allah  setelah ini langsung kita kirim ke Biro Hukum Setdaprov untuk ditindaklanjuti, ''ujar Asmir J Hanggi.

Sedangkan Perancang Perundang undangan Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afiyanti mengatakan, bahwa pihaknya  terpaksa melakukan rapat marathon  untuk merampungkan sejumlah Raperda yang masuk dalam pembahasan tahun 2024 ini.

"Dari 4 Raperda yang di usulkan Pemda dan 3 di antaranya merupakan inisiasi DPRD Sulteng, oleh karena itu, dengan limit waktu akan  berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sulteng periode 2019-2024, yang tinggal sebulan lebih, sejumlah Raperda tersebut harus tuntas," ujar Luly Afiyanti. 

Luly Afiyanti menambahkan bahwa Ini menjadi tugas terakhir anggota DPRD Sulteng yang  masuk dalam Pansus, maka dari itu prosesnya akan dipacu lagi agar bisa dituntaskan sepenuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved