Sigi Hari Ini

Wabup Sigi Buka Sosialisasi Perda Perlindungan Pekerja Migran dan Hibah Rumah Ibadah di Desa Bora

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, secara resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, secara resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, secara resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Acara ini dilaksanakan di Balai Desa Bora,Jl. Poros Palu-Palolo, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin, (5/8/2024). 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pongi menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai Perda ini untuk memastikan hak dan perlindungan yang layak bagi pekerja migran Indonesia.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang peraturan tersebut serta memberikan panduan yang jelas bagi pekerja migran dan pihak terkait," ujar Wabup Samuel. 

Baca juga: Pemkab Sigi Bahas Pembentukan BLUD Pengelolaan Air Minum dengan Kementerian Dalam Negeri

Ia berharap melalui sosialisasi ini akan memberikan dampak positif dalam upaya perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran.

Selain itu, bantuan hibah untuk rumah ibadah yang juga diserahkan dalam acara ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

"Melalui sosialisasi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah Sigi dalam mendukung kesejahteraan pekerja migran dan pengembangan fasilitas ibadah di Kabupaten Sigi," tuturnya. 

Acara ini dihadiri oleh Camat Sigi Kota, para Kepala Desa, serta warga dari seluruh Kecamatan Sigi Kota. (*) 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved