DPRD Sulteng

Finalisasi Kajian Ranperda Pertanian Organik di DPRD Sulteng

Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi yang berkelanjutan dan responsif terhadap perkembangan isu-isu lingkungan dan pertanian.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Sistem Pertanian Organik.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Sistem Pertanian Organik

Rapat itu berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Sulteng yakni Winiar H Lamakarate dan Adi Pitoyo dari Komisi 2, serta Aminullah BK, Fadli Anang, dan Irianto Malinggong dari Komisi 3. 

Baca juga:
Kementerian ATR/BPN dan Polri Bersinergi untuk Cegah Konflik Pertanahan

Adapun narasumber pada rapat ini yaitu, Muhammad Andar, Abdul Rahim, dan Amrizal yang merupakan pakar di bidang pertanian dan memiliki keahlian dalam pengembangan Pertanian Organik.

Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi yang berkelanjutan dan responsif terhadap perkembangan isu-isu lingkungan dan pertanian modern. 

Untuk itu, dengan disahkannya Ranperda ini, Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi pelopor dalam penerapan Pertanian Organik di Indonesia.

Baca juga:
Direktur Pengembangan Produk Unggulan Desa Tinjau Hilirisasi Kakao di Palolo Sigi

Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas secara mendalam tentang pentingnya sistem Pertanian Organik sebagai bagian integral dari pertanian berkelanjutan.

Pertanian Organik berfokus pada penggunaan sumber daya dan proses alam untuk membudidayakan tanaman, dengan tujuan memenuhi kebutuhan pangan yang sehat dan berkelanjutan.(*)

Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan peraturan daerah yang mendukung pengembangan Pertanian Organik di wilayah Sulawesi Tengah

Diharapkan juga, Ranperda ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan lokal, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan pangan yang sehat dan ramah lingkungan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved