DPRD Sulteng
DPRD Sulteng Rencanakan 9 Raperda untuk Tahun 2025
Waket Bapemperda, Huisman Brant Toripalu, menyampaikan, ada sembilan Raperda yang rencananya akan disahkan menjadi Perda pada Tahun 2025 nanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretariat DPRD Sulteng menggelar sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, di Palu.
Rapat tersebut dibuka Wakil Ketua Bapemperda, Huisman Brant Toripalu, dan dihadiri beberapa anggota DPRD, seperti Sony Tanra, Alimuddin Pa’ada, Wiwik Jumatul Rofiah, serta jajaran OPD terkait.
Waket Bapemperda, Huisman Brant Toripalu, menyampaikan, ada sembilan Raperda yang rencananya akan disahkan menjadi Perda Sulteng pada Tahun 2025 nanti.
Baca juga: Ruang Komunitas Digital Desa Jono Oge Gelar Sosialisasi Aplikasi Sideka NG
Sembilan raperda yang dimaksud, adalah tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha Kecil.
Selanjutnya, Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2030.
Baca juga: Christina Shandra Tobondo Paparkan 5 Point Kunci dalam Acuan Penyusunan RPJPD 2025-2045
“Sembilan raperda ini tentunya akan kita bahas secara mendalam bersama OPD terkait dan tenaga ahli sehingga subtansi dan muatannya bisa bermanfaat untuk ke depannya,” kata Huisman Brant Toripalu.
Huisman Brant Toripalu, raperda belum tentu bisa menjadiPerda Sulteng karena banyak faktor, baik bertentangan dengan undang-undang atau aturan di atasnya, masalah kewenangan, masalah judul atau belum adanya peraturan pemerintah.
Pada kesempatan itu, narasumber yang juga Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng Salam Lamangkaumengatakan, tahap pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan tahapan penyebarluasan.
(*)
| Antrean Panjang di SPBU Palu, DPRD Sulteng Akan Lakukan Sidak |
|
|---|
| BREAKINGNEWS: DPRD Sulteng Minta Rapid Test Makanan Jadi Syarat Wajib Dapur MBG |
|
|---|
| Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Imbau Dapur MBG Patuh SOP Usai Kasus Keracunan Massal |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifudin Hafid Kundapil di Desa Lambelu Morowali |
|
|---|
| Kundapil di Lambelu Morowali, Syarifudin Hafid Serap Aspirasi Petani Soal Irigasi dan Jalan Tani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dsafasaad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.