Banggai Hari Ini

Curi Motor Parkir, Tukang Ojek di Banggai Ditangkap Polisi

Kasus ini terjadi saat korban hendak memarkir kendaraannya demi membantu seseorang yang terkena dahan pohon.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover
Seorang pria asal Kecamatan Luwuk berinisial MAS alias D (32) hanya bisa pasrah saat dibekuk tim Resmob Tompotika Polres Banggai karena mencuri sepeda motor yang hendak parkir. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang pria asal Kecamatan Luwuk berinisial MAS alias D (32) hanya bisa pasrah saat dibekuk tim Resmob Tompotika Polres Banggai.

Pria ini dibekuk karena diduga melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.

“Pelaku ditangkap di tempat tinggal temannya di kompleks Kelapa Dua Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Dia berprofesi sebagai tukang ojek,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Selasa (13/8/2024).

Baca juga:
Sekprov Sulteng Novalina Soroti Tingginya Angka Perkawinan Anak di Sigi

Kasus ini terjadi saat korban hendak memarkir kendaraannya demi membantu seseorang yang terkena dahan pohon.

Setelah selesai menolong orang tersebut, korban kaget saat melihat sepeda motor miliknya sudah hilang.

Baca juga: 
Herman Latabe Tegaskan PBB Akan Tindak Tegas Kader Langgar Keputusan

“Korban sudah berusaha mencari tapi tidak ditemukan,” imbuh Tio.

Pelaku yang ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita ini mengakui bahwa aksinya dengan cara mendorong dan merusak kabel kontak motor Yamaha Mio M3 warna hitam DN 5224 RB tersebut.

“Saat in pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Tio. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved