Pilgub Sulteng 2024

Akademisi Sulteng Sahran Raden Sebut Putusan MK Nomor 60 Solusi Praktek 'Borong Parpol' di Pilkada

Dengan aturan itu, maka partai non kursi di DPRD bisa turut berkoalisi dengan partai pemilik kursi, mendorong kandidat di Pilkada.

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Dr Sahran Raden menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024  merupakan solusi dalam praktek pemborongan partai politik dalam pencalonan Pilkada 2024. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Dr Sahran Raden menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan solusi praktek borong partai politik dalam pencalonan Pilkada 2024.

Pasalnya, putusan MK tersebut mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan regulasi KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan.

"Hak demokrasi lebih dijunjung tinggi lewat putusan itu. Karena MK menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur perseorangan," jelas Sahran Raden via telepon, Selasa (20/8/2024).

Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulteng itu menilai, putusan tersebut bakal mengubah peta politik di daerah, termasuk Sulawesi Tengah.

Karena sebelumnya, hanya partai pemilik kursi di DPRD hasil Pemilu 2024 yang bisa mencalonkan figur kepala daerah.

Dengan aturan itu maka partai non kursi di DPRD bisa turut berkoalisi dengan partai pemilik kursi, mendorong kandidat di Pilkada.

"Acuannya bukan lagi perolehan kursi, tapi perolehan suara sah. Maka pesta demokrasi kini bisa dirasakan semua partai," ucap Sahran Raden.

Eks Ketua KPU Sulteng itu menyarankan penyelenggara segera mengubah Peraturan soal pencalonan dan menetapkan batas minimal dari 8,5 persen tersebut.

Baca juga: MK Ketuk Palu Soal Syarat Usungan Parpol, PDIP Bisa Main Sendiri di Pilkada Jakarta

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat usungan pasangan calon di Pilkada 2024.

Putusan itu mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved