Kanwil Kemenkum Sulteng
Kemenkumham RI Umumkan 9.070 Formasi CPNS 2024, 19 Alokasi Jabatan Tersedia
Peluang emas ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa memiliki semangat pengabdian.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun 2024.
Peluang emas ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa memiliki semangat pengabdian dan ingin berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan baik.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menjelaskan pembukaan penerimaan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 Tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI.
Baca juga: Bawaslu Donggala Gelar Rakor, Optimalisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah
Hermansyah Siregar mengatakan bahwa CPNS Kemenkumham tahun ini menawarkan berbagai formasi yang menarik dengan jenjang karir yang menjanjikan.
Para calon pelamar dapat memilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan minat, mulai dari bidang hukum, administrasi, hingga teknologi informasi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024, Pemprov Sulteng Buka 540 Formasi
Adapun alokasi jabatan yang tersedia antara lain:
Ahli Pertama – Widyaiswara, Ahli Pertama – Kurator Keperdataan, Ahli Pertama – Perancang Peraturan Perundang- undangan, Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Ahli Pertama Pemeriksa Paten, Ahli Pertama – Pemeriksa Desain Industri, Ahli Pertama – Analis Hukum, Ahli Pertama – Analis Kebijakan, Ahli Pertama – Auditor, Ahli Pertama – Penerjemah – Penerjemah Bahasa Inggris, Ahli Pertama – Analis Kekayaan Intelektual, Ahli Pertama – Pranata Komputer, Ahli Pertama – Dokter (Umum), Ahli Pertama – Dokter Gigi (Umum), Terampil – Asisten Apoteker, Terampil – Bidan, Terampil – Perawat, Pemeriksa Keimigrasian – Pemula, dan Penjaga Tahanan.
"Terdapat 19 alokasi jabatan yang tersedia, dengan jumlah kebutuhannya sebanyak 9.070, ini semua tersebar baik untuk unit pusat maupun wilayah," kata Hermansyah Siregar, Selasa, (20/8/2024).
Baca juga: Menteri Baru Supratman Andi Agtas Dikenal Sebagai Pribadi yang Ramah dan Sering Berbagi
Untuk tata cara pendaftarannya sendiri, dapat dilakukan dari tanggal 20 Agustus sampai dengan 06 September 2024 melalui Pendaftaran Online/Daring pada laman (https://daftar-sscasn.bkn.go.id) dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/ Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Instansi berwenang.
Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password;
Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran; Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
Baca juga: Pasukan Bersenjata Laras Panjang Razia Motor di Pelosok Poso, Ini Incarannya
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan kebutuhan ASN; dan,
Dalam hal Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan berbeda, bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal seleksi, formasi yang tersedia, dan persyaratan lengkap dapat diakses melalui situs resmi Kemenkumham atau BKN dilaman resmi https://casn.kemenkumham.go.id/.
Baca juga: PPP Jagokan Pasangan Calon Petahana di Pilkada Banggai 2024
Kemenkum Sulteng Dorong Pemanfaatan Perpustakaan Hukum Digital |
![]() |
---|
Kemenkum Sulteng-BRIDA Banggai Perkuat Layanan Hukum untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenkum Sulteng dan Kemenko H2IP Kolaborasi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulteng Gencarkan Layanan Gratis, Bantu Warga Hadapi Perkara Hukum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulteng dan Untad Jalin Kerja Sama, Dorong Transformasi Hukum Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.