Pilkada Sulteng 2024

KPU Sulteng Tunggu Juknis Pusat Soal Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60.

Penulis: mahyuddin | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nisbah 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60.

Putusan MK nomor 60 itu diketahui menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Komisioner KPU Sulteng Nisbah menyebutkan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait putusan MK itu.

"Kami tunggu petunjuk dari pusat. Apakah itu PKPU, atau Juknis. Karena saat ini putusan MK itu belum tertuang dalam PKPU," kata Nisbah via telepon, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Persiapan Porprov Sulteng 2026, Pemkab Morowali Bangun Dinding Panjat Tebing Kategori Speed dan Lead

Kendati demikian, Nisbah memastikan syarat dokumen pendaftaran di KPU tetap B1KWK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat usungan pasangan calon di Pilkada 2024.
Putusan itu mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam putusannya itu, MK mengabulkan partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Putusan terhadap perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved