Pilkada Sulteng 2024
KPU Sulteng Tunggu Juknis Pusat Soal Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60.
Penulis: mahyuddin | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60.
Putusan MK nomor 60 itu diketahui menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Komisioner KPU Sulteng Nisbah menyebutkan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait putusan MK itu.
"Kami tunggu petunjuk dari pusat. Apakah itu PKPU, atau Juknis. Karena saat ini putusan MK itu belum tertuang dalam PKPU," kata Nisbah via telepon, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Persiapan Porprov Sulteng 2026, Pemkab Morowali Bangun Dinding Panjat Tebing Kategori Speed dan Lead
Kendati demikian, Nisbah memastikan syarat dokumen pendaftaran di KPU tetap B1KWK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat usungan pasangan calon di Pilkada 2024.
Putusan itu mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam putusannya itu, MK mengabulkan partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Putusan terhadap perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). (*)
Kapolres Banggai Jalin Koordinasi dan Cek Pengamanan Gudang KPU |
![]() |
---|
KPU Palu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penyebab PSU di TPS 4 Kelurahan Tipo Ulujadi, Bawaslu: Petugas KPPS Rusak Surat Suara |
![]() |
---|
KPU Palu Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Kelurahan Tipo Ulujadi |
![]() |
---|
Pasca Pungut Suara Pilkada, Ketua FKUB Sulteng: Jaga Persatuan Pesaudaraan Kerukunan dan Kedamaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.