Sigi Hari Ini

Dana Desa Rp16 Miliar Raib di Sigi, Kejaksaan Tegaskan Langkah Hukum Jika Tak Dikembalikan

Belasan miliar rupiah dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diduga raib

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala Kejari Donggala, Fahri (tengah).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM - Belasan miliar rupiah dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diduga raib akibat ulah beberapa oknum kepala desa di wilayah tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa sebesar Rp16 miliar.

Akibat dugaan korupsi ini, sejumlah program desa tidak dapat berjalan secara maksimal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Donggala, Fahri, memberikan ultimatum kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sigi untuk segera mengembalikan kerugian negara sebesar Rp16 miliar. 

Baca juga: Imam Masjid dan Pegawai Syara di Parimo Ikut Pelatihan Khusus Tangkal Paham Radikalisme

"Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi dana desa. Semua kepala desa yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Fahri pada Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan temuan BPK, beberapa kepala desa di Sigi telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama lebih dari setahun.

"Itu adalah temuan yang diakumulasi kurang lebih Rp16 miliar terkait kegiatan yang sudah berlangsung lebih dari setahun," ungkapnya.

Kejari Donggala, bersama Inspektorat Kabupaten Sigi, telah melakukan upaya pembinaan, namun beberapa pihak masih enggan mengembalikan uang negara.

"Kami bersama Inspektorat sudah berupaya melakukan penyelesaian, tetapi ada beberapa pihak yang tidak kooperatif, salah satunya Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo dan bendaharanya," ucap Fahri.

Selain itu, kata Fahri, Pemerintah daerah sudah mendorong penyelesaian pidana, namun pihaknya meyarankan untuk mengunakan instrumen perdata dan tata usaha negara (Datun) terlebih dahulu untuk menagih kepada para kepala desa yang di dugaan meyalagunakan uang negara. 

Olehnya itu, Ia memberikan batas waktu hingga 27 Agustus 2024 bagi para kepala desa di Sigi untuk kooperatif dan mengembalikan dana desa yang mencapai Rp16 miliar.

"Jika tidak ada itikad baik dari para kepala desa hingga tanggal 27 Agustus, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Sementara itu, Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala desa untuk segera mengembalikan uang negara yang sudah disalahgunakan sebanyak Rp 16 miliar. 

"Kami mendesak semua kepala desa untuk segera mengembalikan dana yang belum sesuai. Kami yakin bahwa dengan kerja sama yang baik, sekitar 90 persen dari total kerugian tersebut akan dapat dikembalikan tepat waktu," kata Mohamad Irwan Lapatta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved