Palu Hari Ini
Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap 3 Kasus Destructive Fishing di Sulawesi Tengah
Baru-baru ini jajaran Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus destructive fishing dalam kurun waktu dua hari berturut-turut.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih saja terjadi di perairan laut Sulawesi Tengah.
Baru-baru ini jajaran Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus destructive fishing dalam kurun waktu dua hari berturut-turut.
Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari saat memimpin konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Pohon Tumbang Tutup Jalan dan Timpa Kabel Lustrik PLN dk Bukit Keles Banggai
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan bahwa Ada 3 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu 2 hari berturut-turut.
"Pertama, pada Minggu, 18 Agustus 2024, pukul 09.00 wita, TKP di Teluk Tomini Perairan Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Pelaku 3 orang inisial I (41), D (37) dan K (48) kesemuanya warga Desa Torsiaji Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Gorontalo. Bersama para pelaku, Kepolisian juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya," ujarnya.
Kedua, Kata AKBP Sugeng, pengungkapan pada Minggu (18/8/2024) Pukul 17.30 wita, TKP 20 Mil Laut di Perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, pelaku inisial S (43) Alamat Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, berikut barang bukti yang diamankan antara lain 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.
Baca juga: Aliansi UIN Datokarama dan UNISA Palu Akan Demo Kawal Putusan MK
"Pengungkapan ketiga, Hari Senin (19/8/2024) Pukul 19.30 wita, TKP Perairan Muara Pantai Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Pelaku inisial F (20), berikut barang bukti yang diamankan antara lain 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya," tuturnya.
Kasubbid Penmas juga menyebut, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku destructive fishing.
“Lima pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan, dimana kelima pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan Ancaman 6 Tahun penjara,” jelas Kasubbid Penmas.
Baca juga: Peluang Karier di Jepang, Program SSW Batch III Dibuka di Palu
AKBP Sugeng Lestari juga menyebut, selama tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani kasus tindak pidana perikanan sebanyak 12 kasus dan yang sudah diselesaikan sebanyak 9 kasus.
Dengan adanya penangkapan Ini, menunjukan komitmen jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam penangan kasus tindak pidana perikanan,
"Terima Kasih atas kepedulian masyarakat untuk melapor adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut," tutup AKBP Sugeng Lestari. (*)
156 Warga Binaan Perempuan di Palu Terima Remisi HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Lolu Utara Palu Juara Lomba Kelurahan Mantap 2024, Terima Bantuan Alat Kebersihan |
![]() |
---|
27 Pasukan Garuda Sakti Paskibraka Kota Palu Turunkan Bendera dalam Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-80 RI di Bukit Salena Disemarakkan Pengibaran Bendera dengan Paralayang |
![]() |
---|
Penyerahan Alat Kebersihan dari Hadiah Lomba Kelurahan Mantap Dukung Program Padat Karya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.