Sulteng Hari Ini

Usulan WPR Parigi Moutong Capai 355 Ribu Hektare, ESDM Sulteng Lakukan Validasi Tata Ruang

Dalam dokumen usulan tersebut, luas keseluruhan WPR di Kabupaten Parigi Moutong mencapai 355.934,25 hektar.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
REKOMENDASI TATA RUANG - Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, membenarkan telah menerima draft rekomendasi tata ruang usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, membenarkan telah menerima draft rekomendasi tata ruang usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong.

Dokumen tersebut tertuang dalam surat Bupati Parigi Moutong Nomor 600.3.1/4468/DIS.PUPRP perihal Rekomendasi Tata Ruang tentang Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong, tertanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Parimo, Erwin Burase.

Baca juga: Bupati Sigi Rizal Intjenae Tekankan Kepemimpinan Bersih saat Lantik Kades Porame PAW

Surat itu ditembuskan ke sejumlah pihak, antara lain Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Kepala Dinas ESDM Sulteng, dan Kepala Bidang Minerba ESDM Sulteng.

Dalam dokumen usulan tersebut, luas keseluruhan WPR di Kabupaten Parigi Moutong mencapai 355.934,25 hektar.

Kabupaten Parigi Moutong sendiri memiliki luas wilayah sekitar 6.231,85 kilometer persegi atau setara 623.185 hektar.

Baca juga: Siapa Nadif Zahiruddin? Pengusaha yang Terciduk Foto Mesra Bareng Azizah Salsha, Ini Profilnya

Usulan yang disampaikan Pemkab Parimo itu memuat 87 halaman lengkap dengan titik koordinat lokasi usulan WPR yang tersebar di 23 kecamatan.

Kecamatan dengan luas usulan terkecil adalah Siniu sebesar 0,98 hektar, sedangkan yang terluas berada di Kecamatan Moutong dengan 44.915,63 hektar.

“Setiap blok batas paling luasnya adalah 100 hektar. Artinya kalau ada usulan blok 5.300 hektar, maka itu terbagi menjadi beberapa blok kecil sesuai aturan,” jelas Sultanisah kepada TribunPalu.com, Rabu (8/10/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh lokasi tersebut masih berstatus usulan, belum ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat.

“Usulan itu sudah kami terima dan disampaikan ke kementerian. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan per provinsi dan kemungkinan diklarifikasi kembali ke pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, SK PPPK Paruh Waktu Bisa Dijadikan Jaminan Kredit Bank?

Menurutnya, penetapan blok WPR nantinya akan diikuti dengan penerbitan dokumen pengelolaan WPR sebagai dasar untuk menentukan lokasi mana yang layak diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Dokumen pengelolaan WPR itu akan menguji dari 53 usulan wilayah mana yang bisa diterbitkan dokumennya. Bisa jadi hanya sekitar 40 blok yang keluar secara bertahap,” tuturnya.

Sultanisah menambahkan, proses validasi dilakukan agar usulan tidak bertabrakan dengan pemanfaatan ruang lain, seperti pemukiman, perkebunan, maupun lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Makanya validasi itu penting, untuk memastikan kesesuaian tata ruang dan dokumen lingkungan. Karena biar bagaimanapun hebatnya usulan itu, kalau tidak ada rekomendasi tata ruang, maka tidak akan bisa keluar IPR-nya,” tegasnya.

Baca juga: 18 Gubernur Protes Pemangkasan TKD Rp 43 T, Kompak Datangi Menkeu Purbaya di Kantornya

Ia menambahkan, penyusunan rekomendasi tata ruang dilakukan melalui Forum Tata Ruang Kabupaten yang melibatkan unsur lingkungan hidup, pertanian, pangan, hingga sumber daya manusia.

“Semua pihak dilibatkan agar usulan WPR ini betul-betul sesuai aturan dan tidak tumpang tindih dengan pemanfaatan ruang lainnya,” pungkas Sultanisah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved