Keputusan MK Jadi Panduan KPU Selama Proses Pilkada 2024

Kedua putusan tersebut berhubungan dengan partai yang tidak memiliki kursi di parlemen yang dapat mengusung calon kepala daerah serta penetapan batas.

Editor: Regina Goldie
Handover
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam (22/8/2024). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 akan menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan hanya selama proses pendaftaran pilkada, tetapi juga sampai pelantikan.

Kedua putusan tersebut berhubungan dengan partai yang tidak memiliki kursi di parlemen yang dapat mengusung calon kepala daerah serta penetapan batas usia calon kepala daerah saat pendaftaran, bukan saat pelantikan.

“Keputusan ini akan menjadi panduan hingga penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Baca juga: 
KPU Sigi Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

Tahap berikutnya, KPU RI akan segera mengharmonisasi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada sebagai tindak lanjut dari Putusan MK 60 dan 70.

Anggota KPU RI August Mellaz dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa rencana harmonisasi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/8/2024) mendatang, satu hari sebelum tahap pendaftaran pilkada dibuka.

“Setelah Putusan MK, kami langsung menindaklanjutinya dengan mengirim surat konsultasi kepada DPR terkait langkah-langkah setelah putusan MK,” kata Mellaz.

Baca juga: 
Umar Soroti Langkah DPR, Sebut Bertentangan dengan Aspirasi Rakyat

“Selain itu, kami juga telah merencanakan rapat dengar pendapat dengan DPR,” tambah Mochamad Afifuddin.

Mochamad Afifuddin menekankan bahwa aturan yang berlaku saat pendaftaran calon pilkada akan berdasarkan Putusan MK.

“Tentu saja kita memiliki dasar yang kuat. Kami tidak akan berspekulasi, tetapi setelah tanggal 27 hingga 29 dan seterusnya, peraturan tersebut tidak akan berubah,” tutup Mochamad Afifuddin. (*)
 
Artikel ini telah tayang di TribunNews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved