Sabtu, 25 April 2026

Parimo Hari Ini

Bawaslu Parimo, Empat Panwascam Keluarkan Rekomendasi Soal Surat Suara Tanpa Cap

Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, menyebut surat suara tanpa penanda khusus itu seharusnya tidak digunakan karena bertentangan dengan pedoman.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
PSU PARIMO - Empat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan rekomendasi tertulis terkait temuan surat suara tanpa cap PSU saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz 

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Empat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan rekomendasi tertulis terkait temuan surat suara tanpa cap PSU saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, menyebut surat suara tanpa penanda khusus itu seharusnya tidak digunakan karena bertentangan dengan pedoman resmi dari KPU RI.

Rizal menjelaskan, dalam pedoman logistik yang diatur melalui Surat Dinas KPU RI Nomor 554, setiap surat suara PSU wajib memiliki penanda khusus berupa cap atau stempel.

Namun, dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, ditemukan surat suara tanpa cap PSU yang tetap digunakan saat pencoblosan.

“Pengawas kami di TPS sebenarnya sudah memberikan saran perbaikan secara langsung, tapi ternyata masih ada yang tidak menindaklanjuti,” ujar Muhammad Rizal kepada TribunPalu.com, di Parigi, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Peringatan Hari Kartini dari Desa Buleleng Morowali, Guru Muda Ajak Perempuan Berani Bermimpi

Menurutnya, dalam pelaksanaan rekapitulasi, terdapat perbedaan perlakuan terhadap surat suara tanpa cap PSU.

Di sejumlah tempat, KPPS tetap mengesahkan surat suara tersebut, sementara di tempat lain tidak.

Hal itu menunjukkan belum seragamnya pemahaman terhadap prosedur administratif di lapangan.

Empat kecamatan yang mengeluarkan rekomendasi tertulis melalui Panwascam yaitu Sausu, Ampibabo, Kasimbar, dan Taopa.

Dari keempatnya, hanya PPK Sausu yang diketahui menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Sementara tiga lainnya belum menindaklanjuti. Ini kemudian menjadi bahan perdebatan saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang dimulai 20 April,” katanya.

Rizal menyebut, pada rapat pleno lanjutan di tingkat kabupaten, saksi peserta pemilu menyampaikan keberatan atas keabsahan surat suara yang tidak memiliki cap PSU.

Baca juga: Warga Tondo Keluhkan Jalan Belum Teraspal, Ketua DPRD Palu Janji Fasilitasi ke Pemerintah Kota

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved