Banggai Hari Ini
Warga Mengadu ke DPRD Banggai, Tuntut Ganti Rugi Dampak Tambang Nikel di Masama Banggai
Karena itu, warga dan Pemerintah Desa Tompotika Makmur meminta perusahaan untuk membuat setling pond yang sesuai dan menganti segala kerugian.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Warga dan Pemerintah Desa Tompotika Makmur, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah membeberkan beberapa dampak aktivitas perusahaan pertambangan nikel PT. Anugerah Tompira Nikel (ATN).
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD Banggai, di Kantor DPRD Banggai Jl KH Samanhudi Luwuk.
"Kemarin longsor yang terjadi memutus jalan akses satu satunya warga khususnya buruh tani yang kerja harian, serta merusak kebun dan berdampak juga ke persawahaan Desa Kembang Merta karena jebolnya settling pond atau kolam pengendapan PT. ATN," Ungkap Saipul, warga Desa Tompotika Makmur.
Karena itu, warga dan Pemerintah Desa Tompotika Makmur meminta perusahaan untuk membuat setling pond yang sesuai dan menganti segala kerugian yang dialami warga terdampak.
Baca juga: Polres Poso Siapkan Ratusan Personel untuk Amankan Pelantikan DPRD 2024-2029
Di hadapan para Legislator, PT. ATN diduga melakukan aktivitas penambangan di luar IUP.
Hal ini diungkapkan Sugianto Adjadar, selaku mahasiswa yang turut melakukan rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Banggai.
"Berdasarkan investigasi data yang kami terima bahwa diduga PT. ATN melakukan aktivitas di luar IUP tambangnya," beber Sugianto, perwakilan perkumpulan Banggai Bergerak.
Baca juga: KPU Morowali Terapkan PKPU Terbaru untuk Pendaftaran Pilkada 2024
Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang, merekomendasikan PT. ATN membuat settling pond yang sesuai teknis dengan melibatkan Pemda Banggai, masyarakat, serta pemerintah desa setempat.
Selanjutnya, meminta Camat Masama untuk melakukan mediasi atas perhitungan kerugian warga terdampak akibat aktivitas PT. ATN.
DPRD Banggai juga akan melakuan pengawasan terhadap aktivitas PT. ATN.
Baca juga: 30 Anggota DPRD Poso Periode 2024-2024 Dilantik, Gubernur Sulteng Harap Pemerintahan Transparan
Diketahui, PT ATN sendiri telah beberapa kali melakukan peralihan kepemilikan.
Terakhir di tahun 2022, perusahaan ini mendapatkan surat keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan nomor: 201/1/IUP/PMDN/2022 tentang IUP pada tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas logam mineral dengan luas wilayah 1.240 hektare.
Namun, sampai hari ini belum juga melakukan penjualan ore disebabkan beberapa persoalan di antaranya klaim izin terminal khusus pelabuhan jetty dengan PT. Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI). (*)
Wabup Banggai: Produksi Beras 200 Ribu Ton, Konsumsi Hanya 41 Ribu |
![]() |
---|
Dinas Perdagangan Sulteng Buka Pasar Murah di Banggai, Subsidi Rp52 Juta |
![]() |
---|
Dana Pelimpahan Kecamatan di Banggai Turun Jadi Rp2,7 Miliar |
![]() |
---|
Wujudkan Ketahanan Pangan Pemkab Banggai Serukan Gerakan Tanam Jagung |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Banggai Dorong Peningkatan Kualitas Permukiman Dua Desa di Pagimana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.