Pilkada Sulteng 2024
Jaga Profesionalisme dan Netralitas, Polda Sulteng Tunda Penanganan Laporan Terhadap Cakada
Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar serentak di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kepolisian akan bertindak n
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno
TRIBUNPALU.COM, PALU - Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar serentak di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kepolisian akan bertindak netral.
Netralitas tersebut juga diberlakukan dalam hal penegakkan hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang diduga melakukan tindak pidana.
Dimana Kepolisian akan menunda melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap laporan yang melibatkan Cakada pada Pilkada 2024.
"Untuk menjaga netralitas Polri, terhadap laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, proses penyelidikan dan penyidikan akan ditunda untuk sementara,” tutur Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Disnakertrans Koordinasi dan Sinkronisasi RPTKA, Sorot Retribusi TKA Tingkatkan PAD Sulteng
Hal itu ia jelaskan untuk menjawab adanya Laporan yang diterima SPKT Polda Sulteng nomor LP/B/190/VIII/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 27 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan.
“Dalam laporan yang disampaikan saudara Mohamad Yamin warga Kabupaten Morowali Utara ini, terlapor adalah calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono
Penundaan dilakukan Kepolisian untuk menjaga netralitas Polri, guna mewujudkan profesionalisme dan netralitas kinerja aparat Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam bidang penegakkan hukum, kata kabidhumas.
Kombes Pol. Djoko Wienartono juga mengatakan, penundaan dilakukan untuk menghindari conflict of interest dan dimanfaatkannya Polri untuk kepentingan Politik oleh Kelompok atau pihak tertentu.
“Petunjuk dan arahan terkait penundaan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana terhadap calon kepala daerah tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1160/V/RES.1.24/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat dibidang penegakkan hukum, dirubah dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2232/IX/RES.1.24/2023 tanggal 29 September 2023.” tuturnya
Penundaan Penyelidikan atau penyidikan tidak berlaku, dalam hal Cakada melakukan tindak pidana Pemilu/Pilkada atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau hukuman Mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat, terang Kabidhumas.
Selain itu ucap Kabidhumas, penundaan juga tidak berlaku bila Cakada melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime) seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM Berat, kejahatan transnasional yang terorganisir dan perdagangan orang, maka proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sampai tuntas,
Penundaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap dugaan keterlibatan cakada hanya berlaku hingga berakhirnya tahapan Pilkada 2024. Setelah itu proses penyelidikan dan penyidikan akan dilanjutkan hingga tuntas (*)
Kapolres Banggai Jalin Koordinasi dan Cek Pengamanan Gudang KPU |
![]() |
---|
KPU Palu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penyebab PSU di TPS 4 Kelurahan Tipo Ulujadi, Bawaslu: Petugas KPPS Rusak Surat Suara |
![]() |
---|
KPU Palu Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Kelurahan Tipo Ulujadi |
![]() |
---|
Pasca Pungut Suara Pilkada, Ketua FKUB Sulteng: Jaga Persatuan Pesaudaraan Kerukunan dan Kedamaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.