4 Remaja Rudapaksa Seorang Siswi SMP Hingga Tewas, Pelaku Ikut Tahlilan

Polrestabes Palembang telah menetapkan empat pelajar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial AA (13).

Editor: Regina Goldie
Handover
Empat pelaku rudapaksa dan pembunuhan terhadap Siswi SMP di Palembang. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, Sumatera Selatan yang terjadi pada Minggu (1/9/2024) kini memasuki perkembangan terbaru.

Kematian tersebut benar-benar memilukan.

Polrestabes Palembang telah menetapkan empat pelajar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial AA (13).

Baca juga: 
Andap Budhi Revianto Diperpanjang Masa Jabatannya Sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara

Korban disekap dan dirudapaksa secara bergantian hingga tewas.

Jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil, Palembang, Sumatra Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bekas luka akibat pukulan benda tumpul di bagian leher.

Tak hanya dibunuh, AA ternyata juga jadi korban rudapaksa oleh empat pria remaja.

Baca juga: 
Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS 2024, Dokumen dan Surat Lamaran

Pelakunya diketahui adalah empat orang remaja yang masih di bawah umur.

Mereka adalah yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).

Bagaimana kronologi peristiwa sadis ini bisa terjadi?

Dirangkum dari berbagai sumber, pembunuhan tersebut berawal saat AA datang untuk menonton kesenian tradisional kuda lumping yang berada di kawasan Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, pada Minggu (1/9/2024) siang.

Saat menonton kuda lumping, AA bertemu IS yang dikenalnya sejak dua pekan yang lalu dari rekannya yang berinsial M. IS pun menyimpan rasa cinta pada AA.

Saat bertemu di acara kuda lumping, IS pun mengajak AA jalan-jalan di krematorium diiringi oleh tiga pelaku lainnya.

Ketika tiba di TPU Talang Kerikil, IS membujuk AA untuk melakukan hubungan intim, namun ajakan itu ditolak oleh korban.

Baca juga: 
BKN Umumkan Seleksi CPNS 2024 Diperpanjang dan Dapat Gunakan Meterai Tempel

Lalu AA dibekap oleh IS dan tubuh AA dipegangi oleh ketiga pelaku lainnya.

AA yang tak bisa bernapas akhirnya meninggal dunia, tapi keempat pelaku mengira korban dalam kondisi pingsan.

Setelah itu keempat pelaku membopong jasad korban ke kuburan yang berjarak 30 menit dengan berjalan kaki.

Mereka melakukan itu agar aksinya tak diketahui orang lain.

Baca juga: 
Gubernur Sulteng dan Rektor UT Teken MoU

Di tempat kedua, jasad korban kembali diperkosa untuk kedua kalinya oleh pelaku secara bergantian.

Setelah melalukan aksi sadisnya, keempat pelaku kembali menonton kuda lumping.

Ironisnya, mereka dengan bangga menceritakan perbuatannya ke rekan-rekannya.

Cerita tersebut menjadi awal polisi dapat mengungkap peran para pelaku.

Baca juga: 
Pemerintah Morowali Terbitkan Edaran Waspada Mpox, Kenali Gejala dan Penularannya

Pelaku utama yakni IS sempat mendatangi rumah korban untuk ikut tahlilan.

Nasib 4 Pelaku

Siswa SMA berinisial IS (16) menjadi tersangka utama dalam kasus ini.

IS kesal lantaran cintanya ditolak sehingga mengajak tiga pelajar SMP merudapaksa korban yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).

Akibat perbuatannya, IS terancam 15 tahun penjara.

Sedangkan para tersangka lain tidak ditahan dan akan dibawa ke panti rehabilitasi di Indralaya, Ogan Ilir.

Baca juga: 
Warga NU Merapat Dukung Iksan di Pilbup Morowali 2024

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menyatakan para tersangka berasal dari sekolah yang berbeda, namun rumah mereka berdekatan.

"Dikeluarkan atau tidaknya si anak itu kebijakan sekolahnya. Yang pasti apabila anak berhadapan dengan hukum, masih bisa mendapatkan hak pendidikan melalui program sekolah filial yang disediakan pemerintah," ucapnya, Rabu (4/9/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

Penyidik masih berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk membawa ketiga tersangka ke sekolah filial.

Baca juga: 
Festival Danau Lindu 2024 Dimulai, Ajang Perkenalkan Wisata Sigi ke Dunia

"Jadi ketika pelaku ditahan masih bisa mendapatkan pendidikan," bebernya.

Ia menambahkan korban meninggal karena kehabisan oksigen.

"IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban."

"Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban yakni MZ, NZ dan AS," sambungnya.

Baca juga: 
Penguatan Ekonomi Syariah Dimulai Dari Pesantren, Sekprov Ajak HEBITREN Bersinergi

Para pelaku tak mengetahui korban tewas karena kondisinya dibekap.

Lalu, jasad korban diseret sejauh 30 menit dan kembali dirudapaksa.

Pelaku IS kemudian menceritakan kasus rudapaksa yang dilakukan ke teman-temannya.

Akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.

Penyidik menemukan sejumlah video dewasa di handphone IS diduga sebagai pemicu melakukan rudapaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Serambi News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved