Palu Hari Ini
Kasus BPHTB Siluman di Palu, Dana Rp 2,6 Miliar Tidak Tercatat dalam Kas Umum Daerah
Tim Intelijen Kejari Palu telah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa pihak terkait.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kota Palu diguncang dugaan penyimpangan anggaran terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Palu ini menyoroti adanya dana BPHTB dari total sebesar Rp 21,7 miliar dengan rincian : Rp 15.390.750.425 pada tahun 2018 dan Rp 6.338.089.301 pada tahun 2019, yang telah disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota palu melalui Bank Sulteng selama dua tahun berjalan, dan masih terdapat BPHTB Siluman yang diduga tidak dilaporkan dan berpotensi merugikan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Palu.
Baca juga: KPK RI Dampingi Pengawasan Proyek Strategis di Kota Palu
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muhammad Irwan Datuiding, melalui Kepala Seksi Intelijen Yudi Trisnaamijaya mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan ini melibatkan pihak-pihak yang berperan dalam penerbitan BPHTB untuk diterbitkan menjadi sertifikat dengan modus tidak melalui tahapan pembayaran biaya BPHTB, sehingga menurut pihak Penyelidik Kejaksaan Negeri Palu, dengan tidak dilaporkannya biaya pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut dapat menimbulkan kerugian daerah dari sektor pajak yang menjadi salah satu PAD Pemerintah Kota Palu.
Tim Intelijen Kejari Palu telah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa pihak terkait.
Baca juga: Kreasi Designer Lokal Sulteng Hiasi Fashion Show di Hongkong
Penyelidikan mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data dari Kantor Pertanahan Kota Palu, Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, serta rekening koran penerimaan BPHTB yang disetorkan oleh wajib pajak pada Tahun 2018 dan TA.2019 dari hasil total perhitungan sementara sebesar Rp 2.664.484.054 yang tidak tercatat di Kas Umum Daerah, sehingga mengindikasikan adanya kerugian Daerah / Negara.
"Dengan adanya temuan ini, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palu melalui Kasi Pidsus Junaidi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,langkah ini diambil guna menelusuri lebih jauh aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut," tutur Yudi Trisnaamijaya, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Disperindag Sulteng Lakukan Evaluasi Harga dan Ketersediaan Barang Pokok di Kota Palu
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat besarnya nilai anggaran dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan BPHTB.
Kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan harapan mencegah kejadian serupa di masa depan serta mengembalikan dana yang hilang ke kas Daerah Kota Palu yang seharusnya menjadi salah satu PAD dari pajak BPHTB dan digunakan untuk membangun Kota Palu. (*)
Pemadaman Listrik Besok, 7 Agustus 2025 di Kota Palu Hari Ini, Cek Jadwalnya |
![]() |
---|
Bapenda Kota Palu: Pedagang Sudah Diberi Waktu Sejak 2020 |
![]() |
---|
Penyegelan Warung Makan oleh Pemkot Palu Tuai Polemik, Sekretaris Bapenda Angkat Bicara |
![]() |
---|
Kesbangpol Palu Respons Viral Pengibaran Bendera One Piece Bersama Merah Putih |
![]() |
---|
DPRD Kota Palu Bahas 3 Ranperda Usulan Pemkot di Luar Propemperda 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.