DPRD Sigi
Pin Emas Ditiadakan, Putusan MK Pengaruhi DPRD Sigi
Keputusan tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan aturan pengadaan Pin Emas.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi periode 2024-2029 tidak akan menerima Pin Emas, yang biasanya diberikan sebagai simbol penghargaan dan tanda kehormatan.
Pin Emas sering dianggap sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan komitmen anggota dewan selama masa jabatannya.
Keputusan untuk tidak memberikan Pin Emas pada periode ini telah memunculkan banyak pertanyaan, termasuk dari kalangan anggota dewan sendiri.
Baca juga: Rusdy Mastura Gaungkan Program Pengolahan Sampah Jadi BBM
Ferra, salah satu anggota DPRD Sigi yang baru terpilih dari Partai Demokrat, mempertanyakan keputusan ini.
Ia mempertanyakan alasan pengadaan Pin Emas tidak dilakukan untuk anggota legislatif di Kabupaten Sigi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Sigi, Imron Noor, memberikan klarifikasi bahwa keputusan ini bukanlah keputusan lokal, melainkan merupakan arahan dari pusat.
Baca juga: Dua Peluang Emas Menanti Sulteng di Final Aquatic 17 September 2024
"Keputusan ini tidak kami buat sendiri. Kami mengikuti arahan dari pusat, termasuk dari Kemendagri RI, para hakim senior, dan DPR RI," jelas Imron saat di Konfirmasi TribunPalu.com, Kamis (12/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi bukan pihak yang menolak pengadaan Pin Emas.
Keputusan tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan aturan pengadaan Pin Emas.
Baca juga: Perjalanan Karir Dr. Nirwansyah Parampasi, Dari Dokter hingga Calon Bupati Sigi
Salah satunya adalah Putusan MK RI Nomor 12/p/hgung/2024 yang memerintahkan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023, yang menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
"Permintaan dari Abdesi kepada Mahkamah Agung adalah agar Perpres 53 diganti dengan Perpres 33. Hal ini berdampak langsung pada Sekretariat DPRD, dan jika kami melanggar, ada konsekuensi hukuman," tambah Imron.
Selain itu, Imron menjelaskan bahwa dalam jangka waktu 90 hari, ada waktu bagi Presiden untuk mencabut atau mengubah peraturan tersebut. Jika setelah 90 hari Perpres 53 tidak dicabut, maka peraturan tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Program Tribun Motesa Tesa Bahas Peran dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara
Imron juga menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang membentuk Pokja (kelompok kerja) untuk menyikapi putusan hakim terkait penggunaan hukum pasca-putusan tersebut.
Dalam konsultasi dengan BPK, Kemendagri, dan Hakim Agung, diputuskan bahwa pengadaan atribut Pin Emas bagi anggota DPRD baru sebaiknya tidak dilaksanakan.
Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas |
![]() |
---|
DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
![]() |
---|
Dukung Raperda Pinjaman Daerah, Fraksi PBB Ingatkan Pemda Soal Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.