DPRD Sigi
Pin Emas Ditiadakan, Putusan MK Pengaruhi DPRD Sigi
Keputusan tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan aturan pengadaan Pin Emas.
"Ini adalah arahan langsung dari pusat, bukan keputusan Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi. Ada konsekuensi serius jika kami tetap mengadakan Pin Emas. Pin ini dianggap sebagai belanja modal dan menjadi aset yang sulit diminta kembali di akhir masa jabatan," kata Imron.
Baca juga: Begini Harapan Baru Sulawesi Tengah Versi Abdul Karim Aljufri
Sekretariat DPRD dapat saja membuat perjanjian untuk pengadaan Pin Emas, tetapi tantangan utamanya adalah siapa yang akan bertanggung jawab jika pin tersebut tidak dikembalikan.
"Saya sempat bertanya langsung ke Kemendagri, dan mereka menyatakan bahwa Sekretariat DPRD akan bertanggung jawab jika anggota dewan tidak mengembalikan Pin di akhir jabatannya. Saya tidak mau mengambil risiko itu," tegas Imron.
Keputusan untuk tidak memberikan Pin Emas ini berbeda dengan beberapa daerah DPRD Sulteng dan Kota Palu yang telah mengadakan Pin Emas karena proses lelang telah dilakukan sebelum adanya larangan dari pusat.
Meski demikian, Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi berencana untuk tetap menyediakan pin bagi anggota dewan, namun bahan pin tersebut akan diganti dari emas menjadi bahan lain seperti besi putih atau material lain.
Baca juga: DKISP Banggai Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Data Prioritas dalam Bimtek Satu Data
Imron juga menyebutkan bahwa atribut lain, seperti baju, kopiah, dan pin nama sudah disiapkan, namun untuk Toki Palu atau pengesan belum di lakukan karena baru akan masuk pada anggaran perubahan.
Diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi priode sebelumya mendapatkan Pin Emas seberat 7 gram. (*)
Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas |
![]() |
---|
DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
![]() |
---|
Dukung Raperda Pinjaman Daerah, Fraksi PBB Ingatkan Pemda Soal Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.