DPRD Sigi

Pin Emas Ditiadakan, Putusan MK Pengaruhi DPRD Sigi

Keputusan tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan aturan pengadaan Pin Emas. 

Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Angelina
Sekretaris Dewan (Sekwan) Sigi, Imron Noor. 

"Ini adalah arahan langsung dari pusat, bukan keputusan Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi. Ada konsekuensi serius jika kami tetap mengadakan Pin Emas. Pin ini dianggap sebagai belanja modal dan menjadi aset yang sulit diminta kembali di akhir masa jabatan," kata Imron.

Baca juga: Begini Harapan Baru Sulawesi Tengah Versi Abdul Karim Aljufri

Sekretariat DPRD dapat saja membuat perjanjian untuk pengadaan Pin Emas, tetapi tantangan utamanya adalah siapa yang akan bertanggung jawab jika pin tersebut tidak dikembalikan.

"Saya sempat bertanya langsung ke Kemendagri, dan mereka menyatakan bahwa Sekretariat DPRD akan bertanggung jawab jika anggota dewan tidak mengembalikan Pin di akhir jabatannya. Saya tidak mau mengambil risiko itu," tegas Imron.

Keputusan untuk tidak memberikan Pin Emas ini berbeda dengan beberapa daerah DPRD Sulteng dan Kota Palu yang telah mengadakan Pin Emas karena proses lelang telah dilakukan sebelum adanya larangan dari pusat.

Meski demikian, Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi berencana untuk tetap menyediakan pin bagi anggota dewan, namun bahan pin tersebut akan diganti dari emas menjadi bahan lain seperti besi putih atau material lain. 

Baca juga: 
DKISP Banggai Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Data Prioritas dalam Bimtek Satu Data

Imron juga menyebutkan bahwa atribut lain, seperti baju, kopiah, dan pin nama sudah disiapkan, namun untuk Toki Palu atau pengesan belum di lakukan karena baru akan masuk pada anggaran perubahan.

Diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi priode sebelumya mendapatkan Pin Emas seberat 7 gram. (*) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved