Pilkada Sulteng 2024

Bawaslu Sulteng Imbau Cakada Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, mengimbau kepada seluruh Calon Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali untuk mengajukan

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, mengimbau kepada seluruh Calon Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun saat memberi sambutan dalam Konsolidasi Pengawasan Pilkada serentak 2024 yang berlangsung di Best Western Coco Hotel, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tangah.

Nasrun mengungkapkan, masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 atau sedikitnya 60 hari.

“Olehnya kepada 14 kepala daerah wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali kami minta untuk memproses cuti di luar tanggungan negara,” ujar Nasrun pada Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Ketua Bawaslu Sulteng Buka Konsolidasi Pengawasan Pilkada 2024: Panwascam Jadi Ujung Tombak

Lebih lanjut Nasrun menegaskan bahwa cuti dilakukan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali baru aktif pada tanggal 25 November 2024.

Sementara pada tanggal 22 September 2024 adalah penetapan status mereka yang masih kepala daerah.

Adapun pada tanggal 24 November 2024 mendatang, cakada yang mengajukan curi akan kembali berstatus sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Jadi mohon teman-teman harus tahu, Argo kita akan dimulai pada saat penetapan calon. Argo pengawasan, penindakan kita dimulai dari tanggal 22 September itulah salah satu alasan kenapa bapak ibu kami kumpulkan di sini bahwa kita ingin memberi menyampaikan bahwa, satu persepsi bahwa penindakan yang akan kita lakukan mulai tanggal 22 September setelah ada pasangan calon,” tutur Nasrun kepada seluruh Panwascam yang hadir.

Nasrun juga meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu Sulteng serta Panwascam untuk tidak melakukan tindakan, terkecuali adanya potensi pelanggaran terkait netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN).

“ASN tidak boleh berpolitik, ASN Harus netral sebelum dan sesudah pemilu harus tetap netral, inilah yang harus kita jalankan. Olehnya, untuk teman-teman Bawaslu mohon belum ada melakukan penindakan, kecuali langkah-langkah atau upaya pencegahan,” ujarnya.

Diketahui, kegiatan Konsolidasi Pengawasan itu di ikuti oleh 880 Panwascam, jajaran pengawas pemilu dari Kabupaten/Kota, Forkopimda hingga Sekprov Sulteng. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved