Gaji, Tunjangan hingga Pensiunan 7 Anggota DPR dan 4 DPD RI dari Dapil Sulawesi Tengah

Gaji Anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2008.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
ILUSTRASI - Sebanyak tujuh anggota DPR dan empat DPD RI periode 2024-2029 asal Sulawesi Tengah mengisi kursi di parlemen. 

Tunjangan Melekat per Bulan

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp84.000 per anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan Lain per Bulan

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI dan DPD bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya.

Pensiunan 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved