Gaji, Tunjangan hingga Pensiunan 7 Anggota DPR dan 4 DPD RI dari Dapil Sulawesi Tengah
Gaji Anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2008.
|
Editor:
mahyuddin
HANDOVER
ILUSTRASI - Sebanyak tujuh anggota DPR dan empat DPD RI periode 2024-2029 asal Sulawesi Tengah mengisi kursi di parlemen.
Tunjangan Melekat per Bulan
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp84.000 per anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan Lain per Bulan
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI dan DPD bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya.
Pensiunan
Baca Juga
Masjid Raya Baitul Khairaat Terima Dua MURI, Kubah Terbesar di Indonesia dan Jam Raksasa Kelas Dunia |
![]() |
---|
Aksi Nyata PT Cipta Agro Sakti di Morut, Ubah Ladang Pindah Jadi Kampung Harapan Suku Ta Wana |
![]() |
---|
Wagub Reny Lamadjido Tegaskan Pentingnya Peran APIP dalam Wujudkan Pemerintahan Bersih |
![]() |
---|
Pembangunan Masjid Raya Sulteng Capai 98,5 Persen, Target Difungsikan 2026 |
![]() |
---|
Warung Sederhana di Air Terjun Pufuaa Morowali Jadi Tempat Favorit Wisatawan Nikmati Sajian Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.