Gaji, Tunjangan hingga Pensiunan 7 Anggota DPR dan 4 DPD RI dari Dapil Sulawesi Tengah
Gaji Anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2008.
|
Editor:
mahyuddin
HANDOVER
ILUSTRASI - Sebanyak tujuh anggota DPR dan empat DPD RI periode 2024-2029 asal Sulawesi Tengah mengisi kursi di parlemen.
Tunjangan Melekat per Bulan
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp84.000 per anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan Lain per Bulan
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI dan DPD bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya.
Pensiunan
Berita Terkait
Baca Juga
Polres Sigi Salurkan 1 Ton Beras Murah di Empat Titik Wilayah Hukum |
![]() |
---|
Kepala Sekolah Ajak Siswa SMAN 1 Parigi Tengah Tumbuhkan Nilai Juang Lewat Lomba |
![]() |
---|
Karya Bakti Serentak, Warga Parigi Moutong Bersihkan Kawasan Kota |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Satbrimob Polda Sulteng, 2 Ton Beras Ludes dalam Sejam |
![]() |
---|
Anwar Hafid: Kehadiran Reny Lamadjido Jadi Energi Baru untuk Demokrat Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.