DPRD Palu

DPRD Palu Resmi Sahkan Alat Kelengkapan Dewan, Berikut Komposisinya

Rapat ini menetapkan pimpinan berbagai badan dan komisi di DPRD Kota Palu, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Rapat paripurna itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Rapat ini menetapkan pimpinan berbagai badan dan komisi di DPRD Palu, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), serta Komisi A, B, dan C.

Berdasarkan rapat tersebut, Arif Miladi dari Fraksi Partai Golkar terpilih sebagai Ketua Bapemperda, dengan Wakil Ketua Rustia Tompo dari Fraksi Hanura. 

Sucipto S Rumu dari Fraksi PKS dipercaya memimpin Badan Kehormatan (BK), didampingi Wakil Ketua Nanang dari Fraksi PKB.

Baca juga: 
Penguatan Kapasitas Pengawas Desa di Donggala, Abdul Salim : Jaga Integritas dan Solidaritas

Berikut komposisi komisi di DPRD Palu :

Untuk Komisi A, Irsan Satriya dari Fraksi Partai Hanura menjabat sebagai Ketua, dengan Ucu Susanto dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua, dan Moh Haekal Ishak dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Sekretaris.

Komisi B dipimpin oleh Rusman Ramli dari Fraksi PKS, dengan Nendra Kusuma Putra dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua, dan Nasir Dg Gani dari Fraksi PKB sebagai Sekretaris.

Komisi C diketuai oleh Abdurahim Nasar Al-Amri dari Fraksi Partai Demokrat, dengan Zet Pakan dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua, dan Andris dari Fraksi PKB sebagai Sekretaris.

Dengan terbentuknya AKD ini, DPRD Palu siap menjalankan tugas-tugas legislatifnya secara lebih terarah dan efisien. (*)
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved