Donggala Hari Ini

Tersangka Curanmor di Donggala Dibekuk Polres

Berdasarkan keterangan press release Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, mengungkapkan tersangka berinisial WS (28) laki-laki.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Handover
Satu orang tersangka pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Donggala di bekuk tim Satreskrim Polres Donggala. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satu orang tersangka pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Donggala di bekuk tim Satreskrim Polres Donggala.

Berdasarkan keterangan press release Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, mengungkapkan tersangka berinisial WS (28) laki-laki, melakukan aksinya di TKP yang berbeda-beda.

Hal itu diungkapkan pada konferensi pers di aula Yeri Mako Polres Donggala, Jl Eboni, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Dinas PMD Sigi Dorong Partisipasi Desa dalam Memerangi Narkoba

Polres Donggala mengamankan 7 (tujuh) unit sepeda motor berbagai merek.

Adapun barang bukti tersebut yakni 1 unit sepeda motor merak yamaha Vixion wana hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Gear warna merah hitam DC 3147 XR, 1 unit Sepeda motor merak Honda Sonic DN 3278 MB.

Kemudian di temukan juga, 1 unit sepeda motor merak yamaha Jupiter Z Type UE11 ( Cast Wheel) DN 6570 JD, 1 unit sepeda motor merak yamaha Vixion wana hitam, 1 unit sepeda motor merak Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merak yamaha Mio M3 warna hitam.

Baca juga: 
Dinas PMD Sigi Dorong Partisipasi Desa dalam Memerangi Narkoba

Tempat kejadian perkara (TKP) tersangka WS melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Donggala, yakni Desa Pangalasiang Kecamatan Sojol, Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan, Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan, dan Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja.

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka dengan cara menipu korban dengan meminjam sepeda motor korbannya, setelah berhasil dipinjamkan tersangka menggadaikan atau menjualnya.

"Untuk melancarkan aksinya, WS menggunakan modus dengan cara meminta korban mengantarnya kesuatu tempat dengan berbagai alasan, dan menipu korban dengan meminjam sepeda motor, setelah berhasil dipinjamkan sepeda motor tersebut digadai atau dijual" urai AKBP Efos Satria Wisnuwardhana.

Baca juga: 
Kharisma Guru Tua Alkhairaat dalam Kepemimpinan Anwar Hafid untuk Rakyat Sulteng

Akibat dari perbuatannya, WS dijerat pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selanjutnya, barang bukti sepeda motor diserahkan kepada pemilik dengan status pinjam pakai hingga proses sidang selesai.

Lebih lanjut, Polres Donggala komitmen pastikan berantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Donggala. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.

"Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum
Polres Donggala, dan peran aktif masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Donggala" pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved