Pilkada Donggala 2024
KPU Donggala Buka Posko Layanan Pindah Memilih, Cek Syarat dan Cara Pengurusannya
Syarat pindah memilih terbagi menjadi 2 variabel waktu yakni 30 hari dan 7 hari menuju pungut hitung pada 27 November 2024 mendatang.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala membuka posko layanan pindah pemilih di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
Syarat Pindah Memilih terbagi menjadi 2 variabel waktu yakni 30 hari dan 7 hari menuju pungut hitung pada 27 November 2024 mendatang.
Paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara untuk alasan Pindah Memilih berikut :
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara:
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba:
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam; dan
9. Bekerja di luar domisilinya.
Batas waktu pengurusannya hingga 28 Oktober 2024.
Baca juga: Dubes RI untuk Kairo-Mesir Dijadwalkan Kunjungi Sulteng pada 14 Oktober 2024
Sementara itu, untuk pengurusan Pindah Memilih paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara untuk alasan Pindah Memilih berikut :
1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan: dan/atau
4. Tertimpa bencana alam batas waktu.
Batas waktu pengurusannya hingga 20 November 2024.
Baca juga: Disdikbud Morowali Utara Promosikan Kearifan Lokal di Festival Warisan Budaya Sulteng 2024
Berikut cara mengurus Pindah Memilih:
1. Pastikan terdaftar dalam DPT cek di cekdptonline.kpu.go.id
2. Datangi posko layanan Pindah Memilih, PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Donggala dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendaftar
3. Pemilih menunjukan KTP-el, KK, Biodata pendukung atau IKD wilayah Sulawesi Tengah sebagai bukti alasan Pindah Memilih
4. Dokumen pendukung alasan Pindah Memilih. (*)
Moh Yasin-Syafiah Daftar Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Donggala 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU Donggala Tetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024, Vegata Unggul 61.883 Suara |
![]() |
---|
Real Count Pilkada Donggala 2024, KPU Tetapkan Perolehan Vera-Taufik Capai 61.883 Suara |
![]() |
---|
KPU Donggala Pastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Selesai Tepat Waktu |
![]() |
---|
Hadapi Rekapitulasi Perolehan Suara, Bawaslu Donggala Tingkatkan Kapasitas Panwaslih Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.