Pilwalkot Palu 2024

KPU Palu Sosialisasi Aturan Pindah Memilih Bagi Warga Binaan Rutan Jelang Pilkada 2024

Diketahui, KPU Palu bersama Rutan Palu mensosialisasikan aturan terkait syarat dan ketentuan pindah memilih, mengingat banyaknya warga binaan.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.

Kunjungan itu merupakan langkah sosialisasi dan pemutakhiran data bagi para warga binaan saat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada.

Diketahui, KPU Palu bersama Rutan Palu mensosialisasikan aturan terkait syarat dan ketentuan pindah memilih, mengingat banyaknya warga binaan bukan berdomisili di Palu.

Baca juga: 
Pondek Pesantren di Toili Barat Banggai Nikmati Program SJSP Sektor Peternakan

Komisioner KPU Palu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Musba menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting mengingat warga binaan harus memilih di TPS khusus di dalam rutan.

“Proses memilih biasanya dilakukan di TPS sesuai domisili KTP, tetapi karena keterbatasan warga binaan, regulasi lokasi khusus dikeluarkan agar mereka tetap bisa menggunakan hak suara di sini,” ucap Musba.

Baca juga: 
Pemkot Palu Terima 26 BMN dari Kementerian PUPR RI

Sementara, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Palu, Herdi menyebut tantangan utama dalam pemutakhiran data pemilih di rutan adalah dinamika proses hukum.

“Perubahan status warga binaan yang bisa bebas sewaktu-waktu dan masuknya tahanan baru menjadi tantangan tersendiri. Namun, dengan kerja sama yang baik antara Rutan dan KPU, hal ini bisa diatasi,” ujar Herdi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved