Sulteng Hari Ini

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala 2024, Ini Pesan Wakapolda Sulteng

Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko menjelaskan pada tanggal 20 Oktober 2024, akan dilaksanakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Editor: Regina Goldie
Handover
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol Dr Agus Nugroho yang diwakili Wakapolda Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko menghadiri sekaligus memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala 2024, di Lapangan Apel Polda Sulteng, Senin (14/10/2024) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol Dr Agus Nugroho yang diwakili Wakapolda Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko menghadiri sekaligus memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala 2024, di Lapangan Apel Polda Sulteng, Senin (14/10/2024)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng, perwakilan Korem 132/Tadulako, perwakilan dari Dandenpom XIII/2 Palu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng Sumarno, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Palu Putu Agus Erick Sastra Wirawan

Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko dalam amanatnya mengatakan apel gelar pasukan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel, sarana dan prasarana yang akan digunakan selama pelaksanaan operasi agar dapat berjalan sesuai dengan harapan. 

Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko menjelaskan pada tanggal 20 Oktober 2024, akan dilaksanakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 di Jakarta.

Baca juga: 
Kapolres Banggai Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Tinombala 2024

“Saat ini pula, sedang berlangsung tahapan kampanye Pilkada Serentak tahun 2024. Pada masa kampanye, tentu saja para kandidat atau partai politik akan memperkenalkan visi, misi dan program kerja untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui pengerahan massa, sehingga potensi pelanggaran maupun gangguan arus lalu lintas menjadi meningkat,” ujar Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko.

Untuk itu, Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko mengatakan perlunya dilaksanakan Operasi Kepolisian dengan mengedepankan fungsi lalulintas, untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Diakhir amanatnya, Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko menekankan kepada personil tentang pentingnya melaksanakan kegiatan operasi dengan tulus dan ikhlas.

“Optimalkan patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet, laka dan pelanggaran lalu lintas, laksanakan kegiatan edukasi Kamseltibcar lantas kepada seluruh elemen masyarakat secara intens sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” tutur Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko.

Baca juga: 
Sambut Hari Pangan Sedunia 2024, Dinas Pangan Provinsi Sulteng Gelar Gerakan Pangan Murah

Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko menekankan kepada para anggota untuk tidak melakukan pungli atau KKN dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan komplain dari masyarakat.

“Tetap menjaga netralitas Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dan pasal 5 huruf (b) PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri,” ujarnya

Oprasi tersebut mengusung tema Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih serta Mengajak Masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas demi Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman dan Nyaman.

Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Zebra Tinombala 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan, mulai dari tanggal 14 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024.

Baca juga: 
Jelang Pilkada 2024, Dasad Latief Tekankan untuk Hormati Perbedaan Pilihan di Kota Palu

Dalam pelaksanaan operasi ini, Polda Sulteng melibatkan sebanyak 847 personel. mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis yang didukung dengan penegakan hukum menggunakan sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Adapun prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas pada operasi zebra kali ini yaitu pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang atau menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan atau dalam pengaruh alkohol atau minuman keras. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved