Pilkada Morowali 2024

KPU Morowali Ingatkan PPK Pantau Aktivitas PPS, Khususnya Keluar-Masuk Formulir Pindah Memilih

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali, Sabri Darisa mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar memantau aktivitas Panitia

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Syahril
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali, Sabri Darisa mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar memantau aktivitas Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali, Sabri Darisa mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar memantau aktivitas Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.

Sabri menyebut ada beberapa aktivitas yang harus dipantau oleh PPK di PPS.

Misalnya sambung dia, soal formulir A.Pindah Memilih yang diberikan kepada pemilih harus keluar dari aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

"Artinya tidak ada form manual yang diberikan kepada pemilih, kecuali yang keluar dari Sidalih," katanya dalam rapat koordinasi mitigasi potensi permasalahan hukum Pilkada serentak 2024 di aula kantor KPU Kabupaten Morowali, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Pengurus Barang Pemprov Sulteng Terima Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara

Form A.Pindah Memilih yang keluar dari aplikasi Sidalih juga harus dipastikan telah tertandatangan dan cap. 

"Jangan sudah diberikan kepada pemilih ternyata bukan dari Sidalih, atau yang diberikan dari Sidalih ternyata tidak ditandatangan dan dicap," paparnya.

Sabri mengingatkan kepada para PPK se Kabupaten Morowali bahwa legalitas dokumen akan diakui, jika telah tertandatangan dan cap apabila mengatasnamakan instansi.

"Maka pastikan semua dokumen yang diberikan adalah dokumen yang sudah ditandatangani dan dicap," sebutnya. (*) 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved