Donggala Hari Ini
Lagi, Kejari Donggala Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Gercep
Dari dugaan tindak pidana korupsi dana Gercep ini, negara mengalami kerugian kurang lebih totalnya sebesar Rp330 juta.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala kembali menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Penyaluran Program Gercep Tahun Anggaran 2023 di Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Penetapan tiga orang tersangka itu berlangsung di Kantor Kejari Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Tiga orang tersangka itu berinisial IW yang merupakan Kepala Desa Sipi, serta AW dan AY sebagai fasilitator dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram Ahmad dihadapan awak media mengatakan tersangka ditahan di rumah tahanan Donggala mulai 21 Oktober hingga 10 November 2024.
Baca juga: Operasi Zebra Tinombala 2024, Satgas Preemtif Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
"Ketiga tersangka ini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung mulai 21 Oktober hingga 10 November 2024" ujar Ikram.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejari Donggala Tompe Hendi Hardica menjelaskan bahwa program bansos Gercep tersebut untuk disalurkan kepada masyarakat miskin di wilayah Desa Sipi.
"Gercep ini akan disalurkan untuk masyarakat miskin, jadi item peritem itu sudah jelas ada yang untuk perikanan, pertanian, pertukangan. Dana tersebut tidak diberikan secara tunai" ungkap Hendy.
Ia menambahkan, penyaluran dana Gercep Desa Sipi, Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala, diketahui mendapat bantuan sebesar Rp 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) kepada 133 orang penerima.
Baca juga: SKD Jadi Momentum Tingkatkan Nilai Patriotisme, Leisa dari Sigi Raih Nilai Tertinggi 469
"Penerima itu kurang lebih 133 orang, masing-masing kuotanya Rp10 juta, diberikan dalam bentuk barang. Kemudian, Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) disetorkan ke toko, jadi dari toko nanti antar barangnya langsung ke penerima dana Gercep. Namun dari sejumlah barang masih ada sisa dana dan diselewengkan" jelasnya.
Hendy mengungkapkan seharusnya sisa dana Gercep yang ada di toko disetor kembali ke kas daerah.
Dari dugaan tindak pidana korupsi dana Gercep ini, negara mengalami kerugian kurang lebih totalnya sebesar Rp330 juta. (*)
Penyerapan Anggaran Donggala Terkendala Inpres 1 Tahun 2025, Ini Penjelasan Ketua DPRD |
![]() |
---|
Aspirasi Masyarakat Donggala Didominasi Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
Moh Taufik, dari Aktivis Jalanan hingga Duduki Kursi Ketua DPRD Donggala |
![]() |
---|
Bawa Sabu untuk Diedarkan di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kakak Adik Diringkus Polres Donggala |
![]() |
---|
Latihan Operasi Pendaratan Satgas Ops Trisila di Talise Palu, Bakti Sosial untuk Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.