Pilkada Bangkep 2024

Sekda Banggai Kepulauan Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Kegiatan ini mengarah pada instansi pemerintah dalam hal pelayanan pindah memilih (DPTb) dan pemilih tambahan (DPK) pada Pilkada Banggai Kepulauan.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Aryono Orab, menekankan pentingnya netralitas ASN di Pilkada 2024 saat menghadiri sosialisasi pendidikan pemilih bertajuk ASN Mengajak. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Aryono Orab, menghadiri sosialisasi pendidikan pemilih bertajuk ASN Mengajak.

Kegiatan ini mengarah pada instansi pemerintah dalam hal pelayanan pindah memilih (DPTb) dan pemilih tambahan (DPK) pada Pilkada Banggai Kepulauan tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Sekda Aryono menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme hingga memilih dan pemilih tambahan dalam hal ini bertujuan agar semua lapisan masyarakat terutama ASN dapat berpartisipasi secara aktif dan cerdas dalam Pilkada 2024.

Baca juga: 
Komisi C DPRD Palu Tinjau Proyek Pengembangan Wisata Kuliner Kalikoa

“Saya mengajak semua instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam proses pindah memilih dan pemilih tambahan. Pastikan informasi ini dapat diakses dengan baik agar setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak suaranya tanpa hambatan,” ujarnya.

Aryono juga menerangkan bahwa semua elemen memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan Pilkada 2024. Bukan hanya sekadar penyelenggara, tetapi juga sebagai pendidik bagi masyarakat tentang pentingnya suara mereka.

Baca juga: 
Matangkan Pengamanan Pilkada 2024, Kapolda Sulteng Pimpin Apel Konsolidasi

“Mari kita tingkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai pemilik serta pentingnya menjaga integritas dan kualitas Pilkda 2024,” pungkasnya.

Aryono juga mengingatkan kembali kepada ASN bahwa netralitas itu harga mati. Karena itu, jangan melakukan politik praktis karena ada sanksi pidana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved