Masa Sanggah PPPK Dibuka Hari Ini, Pelamar TMS Dapat Ajukan Keberatan
Dalam hal ini, bagi pelamar yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) PPPK 2024, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah,
4. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.
Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya.
Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.
5. Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
Baca juga: Polisi Amankan Proyek Pemasangan Box Culver di Ruas Palu-Luwuk Banggai
6. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
Baca juga: Polisi Amankan Proyek Pemasangan Box Culver di Ruas Palu-Luwuk Banggai
Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN
Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
Baca juga: TBC Gantikan COVID-19 sebagai Penyakit Mematikan di Dunia
Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
| Wali Kota Palu Terapkan WFH dan WFA bagi ASN Mulai Pekan Depan |
|
|---|
| Belanja Pegawai di APBD Banggai 2026 Tembus Rp1,136 Triliun |
|
|---|
| Wabup Donggala Pastikan Proses PPPK Tahap Kedua Honorer Sedang Berjalan |
|
|---|
| Temui Massa, Wabup Donggala Sebut Usulan PPPK Masih Tunggu Respons Pusat |
|
|---|
| Ratusan Honorer Donggala Datangi Kantor Bupati, Pertanyakan Status dan Gaji Belum Dibayarkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/h8d9as-hd8asyhd8sa.jpg)