Kepala PPATK Ungkap Fakta Mengerikan, Judi Online Jangkau Anak di Bawah 10 Tahun
Di sisi lain, kata dia, terjadi peningkatan signifikan penghasilan masyarakat yang dialokasikan untuk berJudi Online.
TRIBUNPALU.COM - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pemain Judi Online kini mencakup anak di bawah usia 10 tahun.
"Umur pemain Judi Online cenderung semakin merambah ke usia terendah usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat," kata Ivan, saat menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ivan menjelaskan, penyebaran aktivitas Judi Online ini telah berkembang secara demografis. "Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," ujarnya.
Baca juga: Hotel Khas Palu, Gelar Soft Opening, Hadirkan 56 Kamar Berstandar Bintang 3, Cek Fasilitasnya
Di sisi lain, kata dia, terjadi peningkatan signifikan penghasilan masyarakat yang dialokasikan untuk berJudi Online.
"Jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk main Judi Online," ucap Ivan.
"Umur pemain Judi Online cenderung semakin merambah ke usia terendah usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat," kata Ivan, saat menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ivan menjelaskan, penyebaran aktivitas Judi Online ini telah berkembang secara demografis. "Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Kaji Rencana Investasi Apple Senilai USD 10 Juta di Indonesia
Di sisi lain, kata dia, terjadi peningkatan signifikan penghasilan masyarakat yang dialokasikan untuk berJudi Online.
"Jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk main Judi Online," ucap Ivan.
"Kalau dulu orang terima Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100-200 ribu untuk beli online, sekarang sudah sampai Rp 900 ribunya dia gunakan untuk Judi Online," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
KPK Gandeng PPATK, Buru 'Mr Y' yang Diduga Tampung Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gegara Judol, Bendahara Desa di Touna Korupsi Rp 362 Juta |
![]() |
---|
Jangan Panik! Rekening Dormant Diblokir PPATK? Begini Prosedur Reaktivasi |
![]() |
---|
Cara Membuka Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Bisa Langsung Tarik Tunai? |
![]() |
---|
Jeritan Warga Usai Rekening Diblokir PPATK Tanpa Notifikasi, Tabungan Terjebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.