DPRD Palu

Komisi C DPRD Palu Soroti Kebutuhan Huntap bagi 555 KK Penyintas Bencana 2018

Komisi C DPRD Kota Palu menggelar rapat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kota Palu), Rabu (6/11/2024).

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Komisi C DPRD Kota Palu menggelar rapat kecil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kota Palu), Rabu (6/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Zhikra

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi C DPRD Kota Palu menggelar rapat kecil  bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kota Palu), Rabu (6/11/2024).

Rapat tersebut membahas terkait penuntasan rehabilitas dan rekonstruksi pasca bencana 2018 silam.

Mutmainah Korona, Anggota Komisi C, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan mengakomodasi 555 kepala keluarga penyintas bencana alam 28 September 2018 belum mendapatkan hunian tetap (huntap).

"Karena hal ini pula, Inpres No. 8 tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah, agar di perpanjang waktunya yang akan deadline di bulan desember 2024," ujar Mutmainah.

Legislator NasDem itu juga menambahkan, banyak program rehabilitasi dan rekonstruksi belum tuntas, termasuk penyelesaian SPAM Pasigala, tanggul laut, infrastruktur jalan, serta pembangunan tambahan huntap bagi 555 penyintas di Kota Palu.

Baca juga: Kaban Kesbangpol Palu Ansyar Sutiadi Hadiri Silaturahmi Pilkada Rukun di Hotel Aston

"Kenapa ? karena ada banyak program rehab rekon yang belum tuntas, baik dalam penyelesaian SPAM Pasigala, Tanggul Laut, insfrastruktur jalan termasuk pembangunan tambahan huntap bagi 555 penyintas di Kota Palu. Bahkan ada banyak bangunan yang belum tersentuh dalam rehab rekon, seperti ruang kelas belajar, pagar sekolah TK, SD dan SMP di beberapa wilayah," tegasnya.

Mutmainah menekankan, perpanjangan waktu untuk Inpres No. 8 tahun 2022 sangat penting bagi pemerintah provinsi untuk memastikan program tersebut dapat berjalan dengan lebih cepat.

"Oleh karena itu, perpanjangan waktu Inpres No. 8 tahun 2022 menjadi sangat penting untuk di sikapi oleh Pemerintah Propinsi dan memastikan program dan kebijakan paska bencana alam yang masih berjalan bisa lebih sigap, utamanya memastikan 555 penyintas untuk bisa menempati huntap terakomodir," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved